Patrazone.com – Rumah makan legendaris Ayam Goreng Widuran di Surakarta menjadi sorotan publik setelah terungkap menggunakan bahan non-halal dalam masakannya. Informasi ini mencuat setelah keluhan pelanggan mengenai kehalalan menu yang disajikan viral di media sosial. Pihak rumah makan kemudian mengakui penggunaan bahan non-halal dan menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat.
Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Anwar Abbas, menilai tindakan rumah makan tersebut melanggar Undang-Undang Jaminan Produk Halal 2014. Ia mendesak agar kasus ini dibawa ke ranah hukum, mengingat rumah makan tersebut telah beroperasi selama 52 tahun tanpa mencantumkan label non-halal secara eksplisit.
Menanggapi polemik ini, Wali Kota Surakarta, Respati Ardi, melakukan inspeksi ke lokasi pada 26 Mei 2025. Ia mengimbau agar rumah makan tersebut ditutup sementara untuk proses peninjauan dan mengajukan sertifikasi halal atau non-halal secara resmi.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Asrorun Ni’am Sholeh, juga meminta agar kasus ini ditindak tegas, baik secara administratif maupun hukum. Ia menilai bahwa kasus ini dapat merusak citra Kota Surakarta sebagai kota yang religius dan inklusif.
Pihak Ayam Goreng Widuran menyatakan bahwa mayoritas pelanggan mereka sejak awal adalah warga non-Muslim. Namun, mereka mengakui bahwa label non-halal baru dipasang setelah adanya keluhan dari pelanggan. Mereka berharap masyarakat dapat memberi ruang untuk memperbaiki dan membenahi semuanya dengan itikad baik.
Kasus ini menjadi pengingat bagi pelaku usaha kuliner untuk transparan dalam menyampaikan informasi mengenai kehalalan produk yang dijual, guna menghormati keberagaman dan keyakinan konsumen.