Patrazone.com – Pemerintah menargetkan pencairan Kredit Usaha Rakyat (KUR) sektor perumahan sebesar Rp130 triliun akan dimulai pada awal Agustus 2025, menyusul terbitnya regulasi pendukung pada akhir Juli ini.
Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), Heru Pudyo Nugroho, mengatakan bahwa saat ini pemerintah sedang memfinalisasi payung hukum yang diperlukan untuk penyaluran dana jumbo ini.
“Kalau aturannya sudah terbit, baru bisa disalurkan. Targetnya akhir Juli selesai,” ujar Heru saat ditemui di Jakarta, Kamis (17/7/2025).
Masih Tunggu Kepmen dan PMK
Heru menjelaskan, pencairan KUR Perumahan masih bergantung pada dua regulasi utama:
- Keputusan Menteri (Kepmen) dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) terkait teknis penyaluran,
- Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur subsidi bunga bagi pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) di sektor konstruksi.
“Semua masih on-going process. Tapi targetnya tetap akhir Juli,” kata Heru.
Sementara itu, Menteri PKP Maruarar Sirait menyebut timnya sedang mengebut penyusunan regulasi agar seluruh proses pencairan bisa berjalan sesuai arahan Presiden.
“Kami diminta untuk putuskan akhir Juli. Jadi harus selesai bulan ini,” ujar Maruarar atau yang akrab disapa Ara, Senin (14/7/2025).
Rp117 Triliun untuk Pengembang, Rp13 Triliun untuk Masyarakat
Rencana besar ini diumumkan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, yang menyebut bahwa KUR Perumahan terbagi dalam dua porsi besar:
- Rp117 triliun dialokasikan untuk modal kerja para pengembang, khususnya untuk mendukung target pembangunan 3 juta unit rumah,
- Rp13 triliun ditujukan bagi masyarakat perorangan untuk kebutuhan renovasi rumah.
“Tambahan plafon Rp117 triliun ini akan diberikan subsidi bunga, khusus untuk sektor konstruksi skala UKM,” ujar Airlangga, Kamis (3/7/2025).
Dampak Besar untuk Akses Hunian dan Ekonomi Rakyat
Program ini diharapkan mendorong akses pembiayaan rumah yang lebih terjangkau, sekaligus menggairahkan sektor properti dan konstruksi nasional yang melibatkan jutaan tenaga kerja.
Dengan bunga KUR yang disubsidi, pelaku usaha dan masyarakat kelas menengah bawah diharapkan bisa mengakses dana tanpa beban berat, baik untuk membangun, merenovasi, maupun membeli rumah.