Waspadai Obat Kuat Racikan Jamu: Efek Instan Bisa Berujung Serangan Jantung

Patrazone.com – Obat kuat racikan tradisional yang dijual oleh tukang jamu keliling atau di pasar masih menjadi pilihan sebagian pria untuk meningkatkan stamina dan performa seksual. Meski terlihat alami dan diwarisi secara turun-temurun, konsumen sebaiknya berhati-hati karena banyak produk yang ternyata berbahaya bagi kesehatan, terutama jantung.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI baru-baru ini mengungkap 15 produk obat kuat tradisional yang dioplos dengan bahan kimia obat (BKO), seperti sildenafil sitrat — zat aktif yang biasa digunakan dalam pengobatan disfungsi ereksi dan hanya boleh dikonsumsi dengan resep dokter.

“Temuan ini menunjukkan produsen ilegal sengaja mencampurkan BKO untuk memberikan efek instan yang menyesatkan. Mereka tidak peduli terhadap dampak jangka panjang bagi konsumen,” ujar Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, dalam pernyataan resmi, pekan lalu.


15 Produk Tradisional Mengandung Sildenafil Sitrat

Berikut daftar produk obat kuat tradisional yang terdeteksi mengandung sildenafil sitrat dan dinyatakan ilegal oleh BPOM RI per Juni 2025:

Beberapa di antaranya bahkan mencantumkan nomor izin edar fiktif, yang bisa menyesatkan konsumen.


Bahaya Sildenafil Sitrat Tanpa Resep Dokter

Meski sildenafil tergolong BKO yang aman bila dikonsumsi sesuai dosis dan anjuran dokter, penggunaannya tanpa pengawasan medis bisa menyebabkan efek serius. Beberapa risiko yang mengintai termasuk:

Aritmia Jantung dan Kematian Mendadak

Dikutip dari Brazilian Journal of Medical and Biological Research, penggunaan sildenafil secara sembarangan dapat menyebabkan ventricular fibrillation (VF), gangguan irama jantung yang mematikan dalam hitungan menit jika tidak ditangani.

Penurunan Tekanan Darah Ekstrem

Sildenafil melebarkan pembuluh darah, yang menyebabkan hipotensi (tekanan darah turun drastis). Terutama berbahaya jika dikonsumsi bersamaan dengan obat jantung seperti nitrate/nitrogliserin, yang dapat menyebabkan kolaps sistem peredaran darah hingga kematian.


Pesan BPOM: Pastikan Produk Punya Izin Edar Resmi

BPOM menegaskan bahwa obat tradisional tidak boleh dicampur BKO tanpa pengawasan medis. Konsumen diminta untuk:

Patrazone
Exit mobile version