Baru 17 Tahun dan Mau Bikin SIM C? Siapkan Uang Segini Mulai September 2025

Patrazone.com – Kamu baru genap 17 tahun dan ingin segera mengendarai motor secara legal? Selamat! Sekarang kamu sudah memenuhi syarat usia untuk membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) C, izin resmi untuk pengendara sepeda motor di Indonesia.

Namun sebelum datang ke Satpas, pastikan kamu menyiapkan dokumen, lolos tes kesehatan dan psikologi, serta tentu saja menyiapkan anggaran biaya.


Syarat Lengkap Bikin SIM C

Sesuai Peraturan Kepolisian Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpol 5 Tahun 2021, berikut adalah persyaratan pembuatan SIM C:

✅ Usia minimal 17 tahun
✅ Formulir pendaftaran (manual atau elektronik)
✅ Fotokopi e-KTP
✅ Fotokopi sertifikat sekolah mengemudi (maksimal 6 bulan dari tanggal diterbitkan, dari sekolah yang terakreditasi)
✅ Perekaman sidik jari (biometrik)
✅ Bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan
✅ Bukti pembayaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak)
✅ Hasil tes kesehatan jasmani dan tes psikologi

Tes kesehatan dan psikologi tersedia di Satpas, atau bisa dilakukan secara online.


Rincian Biaya Bikin SIM C per September 2025

Dilansir dari detik.com Berdasarkan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif PNBP Polri, berikut biaya terbaru pembuatan SIM C:

Opsi 1: Tes Psikologi di Satpas

Opsi 2: Tes Psikologi Online di ePPsi

Tes psikologi di platform ePPsi (https://eppsi.id) telah terhubung langsung dengan Korlantas Polri, jadi sah dan resmi digunakan.


Tips Supaya Proses Lancar

Patrazone
Exit mobile version