Patrazone.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana corporate social responsibility (CSR) oleh Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Terbaru, KPK memanggil 16 saksi penting untuk diperiksa, Rabu (10/9/2025), di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus korupsi yang mencakup penggunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan program Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) periode 2020–2023.
Daftar Saksi: Dari Pejabat DPR hingga Eks BI dan OJK
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkap bahwa saksi yang diperiksa berasal dari berbagai instansi, termasuk Sekretariat Komisi XI DPR RI, pejabat struktural OJK dan BI, serta tenaga ahli anggota DPR.
“Identitas mereka antara lain bendahara yayasan, ketua yayasan, kepala subbagian, kepala divisi program sosial, hingga pejabat analis dan deputi komisioner OJK,” jelas Budi.
Berikut ini beberapa jabatan saksi yang diperiksa:
- Bendahara Yayasan Harapan Putra Mandiri
- Ketua Yayasan Giri Raharja dan Yayasan Guna Semesta Persada
- Kepala Bagian dan Kepala Subbagian di Sekretariat Komisi XI DPR RI
- Tenaga Ahli anggota DPR RI atas nama Heri Gunawan (periode 2019–2024)
- Deputi Komisioner Pengawas Bank Swasta OJK
- Kepala Sekretariat Badan Supervisi OJK
- Kepala Divisi Program Sosial BI
- Ekonom Ahli Kantor Perwakilan BI DKI
- Pensiunan BI dan pejabat pengawasan perbankan lainnya
Kasus Bermula dari Temuan PPATK
Kasus ini berawal dari Laporan Hasil Analisis (LHA) yang disampaikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta pengaduan masyarakat. Berdasarkan temuan itu, KPK mulai melakukan penyidikan umum sejak Desember 2024.
Sebagai bagian dari proses hukum, KPK telah melakukan penggeledahan di dua lokasi penting:
- Gedung Bank Indonesia, Jakarta Pusat (16 Desember 2024)
- Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta (19 Desember 2024)
Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita sejumlah alat bukti yang diduga kuat berkaitan dengan penyalahgunaan dana CSR dan PSBI.
Dua Anggota DPR Resmi Jadi Tersangka
Pada 7 Agustus 2025, KPK menetapkan dua anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024 sebagai tersangka utama dalam kasus ini, yakni:
- Satori (ST)
- Heri Gunawan (HG)
Keduanya diduga terlibat aktif dalam proses penyalahgunaan dana tanggung jawab sosial perusahaan melalui intervensi terhadap pengalokasian program sosial BI dan OJK.
Dana CSR: Untuk Masyarakat atau untuk Kepentingan Pribadi?
Dana CSR dari BI dan OJK seharusnya digunakan untuk mendukung program sosial dan pemberdayaan masyarakat. Namun, dalam praktiknya, KPK menduga terdapat aliran dana yang tidak sesuai peruntukan, bahkan berujung pada keuntungan pribadi sejumlah oknum.
KPK menegaskan komitmennya untuk mengusut kasus ini secara tuntas dan menindak tegas siapa pun yang terlibat, baik dari kalangan legislatif, pejabat lembaga keuangan, hingga pihak swasta.