Patrazone.com — Pemerintah Kabupaten Pekalongan resmi mengusulkan pengangkatan 1.893 tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu untuk tahun 2025.
Pengusulan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri PANRB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025, tertanggal 8 Agustus 2025, tentang pengangkatan tenaga non-ASN menjadi PPPK paruh waktu.
Sekretaris Daerah Kabupaten Pekalongan, M. Yulian Akbar, mengatakan proses usulan ini masih menunggu konfirmasi dan persetujuan dari Menteri PANRB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Pemerintah Kabupaten Pekalongan telah mengusulkan sebanyak 1.893 tenaga honorer untuk diangkat menjadi ASN PPPK paruh waktu,” ujarnya, Kamis (11/9/2025).
Tahapan Menuju Pengangkatan PPPK Paruh Waktu
Setelah Menteri PANRB menyetujui kebutuhan formasi, tahap selanjutnya adalah pengusulan Nomor Induk PPPK ke BKN. Nomor Induk ini menjadi syarat untuk penerbitan Surat Keputusan (SK) Bupati, yang akan mengubah status tenaga honorer menjadi ASN PPPK Paruh Waktu secara resmi.
“Begitu NI PPPK keluar, maka akan langsung ditindaklanjuti dengan SK Bupati,” jelas Yulian.
Namun, ia menegaskan, proses pengangkatan tidak bisa dilakukan secara gegabah, mengingat harus mempertimbangkan kondisi keuangan daerah dan keseimbangan anggaran.
“Pemkab tentu siap mengakomodasi secara menyeluruh jika kondisi anggaran memungkinkan,” tambahnya.
Komposisi Tenaga Honorer yang Diusulkan
Secara teknis, Kepala BKPSDM Kabupaten Pekalongan, melalui Kabid Pengadaan dan Pemberhentian ASN, Irma Suryani, menjelaskan bahwa usulan ini dibagi ke dalam dua kategori:
- 1.200 orang berasal dari tenaga honorer yang terdata dalam database BKN (R3)
- 693 orang merupakan pelamar non-ASN (R4) yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 2024, termasuk Computer Assisted Test (CAT), namun belum masuk dalam database BKN
Jadwal Lengkap Pengadaan PPPK Paruh Waktu 2025
Mengacu pada lampiran Surat Edaran Menteri PANRB, berikut jadwal lengkap tahapan pengadaan PPPK Paruh Waktu 2025:
Tahapan | Tanggal |
---|---|
Usulan penetapan kebutuhan oleh instansi | 7 – 20 Agustus 2025 |
Penetapan kebutuhan oleh Menteri PANRB | 21 – 30 Agustus 2025 |
Pengumuman alokasi kebutuhan | 22 Agustus – 1 September 2025 |
Pengisian Daftar Riwayat Hidup | 23 Agustus – 15 September 2025 |
Pemerintah Kabupaten Pekalongan berharap proses ini bisa menjadi jalan keluar bagi ribuan tenaga honorer yang selama ini telah mengabdi, namun belum mendapatkan kepastian status kepegawaian.