KPK Telusuri Cara Khalid Basalamah Dapat Kuota Haji Khusus Tambahan

Patrazone.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji oleh Kementerian Agama (Kemenag) periode 2023–2024. Salah satu fokus penyelidikan adalah pendakwah sekaligus pemilik biro perjalanan haji Uhud Tour, Khalid Zeed Abdullah Basalamah, yang diduga memperoleh kuota haji khusus tambahan secara tidak wajar.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, penyidik tengah mengonfirmasi apakah kuota tersebut diperoleh lewat biro perjalanan milik Khalid Basalamah sendiri, atau menggunakan biro lain.

“Perolehan kuota itu apakah berasal dari biro perjalanannya atau menggunakan biro perjalanan lain, itu yang sedang kami dalami,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/9/2025).


Dugaan Jual Beli Kuota Haji

KPK menyoroti kemungkinan adanya praktik jual beli kuota haji khusus, yang menjadi bagian dari materi penyidikan utama. Dalam hal ini, penyidik turut menggali informasi dari Khalid Basalamah mengenai keputusannya untuk berangkat haji menggunakan kuota khusus, meskipun sebelumnya dikabarkan sudah mendaftar melalui jalur furoda.

“Kami juga dalami apakah ada aliran dana dari pihak Khalid atau biro perjalanannya kepada pejabat di Kemenag untuk mendapat kuota tambahan,” jelas Budi.

Meski demikian, hingga saat ini KPK masih menempatkan Khalid Basalamah sebagai saksi fakta, karena keterangannya dianggap relevan dalam rangkaian penyidikan.


Kerugian Negara Capai Lebih dari Rp1 Triliun

KPK telah secara resmi membuka penyidikan perkara ini sejak 9 Agustus 2025, setelah sebelumnya meminta keterangan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam proses penyelidikan.

Bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, KPK menyampaikan bahwa kerugian keuangan negara ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun, dan telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk mantan Menag Yaqut.


DPR Soroti Pembagian Kuota Tambahan Tak Sesuai Aturan

Sementara itu, Pansus Angket Haji DPR RI juga menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024. Salah satunya adalah kebijakan Kemenag yang membagi kuota tambahan sebesar 20.000 jemaah secara merata — 50 persen untuk kuota reguler dan 50 persen untuk kuota khusus.

Padahal, Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dengan jelas mengatur bahwa kuota haji khusus seharusnya hanya delapan persen, sementara 92 persen sisanya dialokasikan untuk kuota haji reguler.

“Pembagian kuota tambahan ini tidak sesuai dengan undang-undang dan menimbulkan potensi penyalahgunaan kuota,” tegas anggota pansus dalam rapat sebelumnya.


Penegakan Hukum dan Keadilan Ibadah

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut aspek keadilan dalam pelaksanaan rukun Islam kelima. KPK menegaskan akan menelusuri semua aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat, termasuk potensi gratifikasi atau suap demi memuluskan penambahan kuota haji khusus di luar jalur resmi.

Patrazone
Exit mobile version