Polisi Tetapkan 42 Tersangka Kerusuhan Bandung, Bom Molotov hingga Provokasi Media Sosial Jadi Bukti Kuat

Patrazone.com — Kepolisian Daerah Jawa Barat menetapkan 42 orang sebagai tersangka dalam aksi unjuk rasa yang berujung rusuh di Kota Bandung pada 29 Agustus hingga 1 September 2025. Kerusuhan itu menimbulkan kerusakan fasilitas publik dan kantor pemerintahan, memicu gelombang penyelidikan intensif polisi.

Kapolda Jabar, Irjen Pol Rudi Setiawan, mengungkapkan penetapan tersangka dilakukan usai pihaknya mengamankan ratusan orang dalam operasi penertiban.

“Tindakan anarkistis ini terencana, menggunakan bom molotov, bom pipa, dan media sosial sebagai alat provokasi,” ujarnya di Bandung, Selasa (16/9).

Sasaran utama pelaku anarkis meliputi pagar dan pos polisi depan Kantor Gubernur Jawa Barat, Gedung DPRD Jabar, serta Wisma MPR RI di Bandung. Dari 42 tersangka, 26 orang diduga terlibat langsung dalam perusakan dan pembakaran, sementara 16 lainnya berperan menyebarkan konten provokatif dan berita bohong melalui media sosial.

“Polisi tengah menelusuri kemungkinan keterkaitan para tersangka dengan jaringan yang lebih luas, termasuk kelompok yang berupaya memecah belah masyarakat dengan aparat,” kata Rudi. Penegakan hukum dijanjikan berjalan profesional dan transparan.

Dalam pengungkapan kasus, polisi mengamankan berbagai barang bukti, seperti bom molotov, bom pipa, bom gas portable, senjata tajam, dan ratusan konten digital yang berisi video provokatif serta akun-akun media sosial yang dipakai sebagai alat penyebaran ajakan anarkis.

Para tersangka kini dijerat pasal berlapis, mulai dari Pasal 187, Pasal 170, Pasal 406 KUHP, hingga Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukuman maksimal mencapai 20 tahun penjara.

Polisi mengimbau masyarakat tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh berita hoaks terkait kasus ini.

Patrazone
Exit mobile version