Proyek Trotoar dan Drainase di Jalan A. Yani Batang Terancam Denda Rp6 Juta per Hari akibat Keterlambatan

Patrazone.com – Pelaksana proyek pembangunan trotoar dan drainase di Jalan A. Yani, Kecamatan Batang, CV Kian Ageng Rezeki, terancam dikenai denda hingga Rp6 juta per hari karena keterlambatan penyelesaian pekerjaan.

Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Batang, Triossy Juniarto, melalui Kepala Bidang Prasarana Jalan dan Jembatan, Endro Suryono, menjelaskan bahwa progres proyek yang bernilai sekitar Rp1,69 miliar ini masih jauh dari target.

“Dari data yang kami pantau, kemungkinan besar pekerjaan tidak akan selesai tepat waktu pada 11 Oktober 2025. Namun, kami terus melakukan evaluasi progres setiap tiga hari untuk mendorong kontraktor mempercepat pengerjaan,” ujar Endro saat ditemui di Kantor DPUPR Batang, Selasa (23/9/2025).

Proyek pembangunan trotoar dan drainase sepanjang 771 meter ini dimulai sejak 14 Juli 2025 dengan target rampung 11 Oktober 2025. Sayangnya, hingga kini progres baru mencapai 27,51 persen, jauh di bawah harapan.

Endro menambahkan, pihaknya sudah menjalankan seluruh tahapan sesuai regulasi, mulai dari Show Cause Meeting (SCM) pertama hingga ketiga yang dijadwalkan pada 26 September mendatang, termasuk pemberian surat peringatan.

“Kami berharap kontraktor bisa menyelesaikan proyek tepat waktu. Jika tidak, maka denda sekitar Rp6 juta per hari akan diberlakukan sesuai kontrak,” tambahnya.

Menurut Endro, keterlambatan ini terjadi karena beberapa kendala di lapangan, antara lain kekurangan sumber daya manusia dan kemungkinan masalah finansial.

“Pekerjaan ini sebenarnya tidak terlalu rumit, hanya penataan pedestrian dengan pemasangan granit dan U-ditch, yang mestinya bisa diselesaikan dengan SDM yang ada,” ujarnya.

DPUPR Batang masih memberi ruang bagi kontraktor untuk memperbaiki progres. Namun, jika keterlambatan berlanjut, sanksi denda akan diterapkan tanpa terkecuali.

“Kami juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas gangguan yang terjadi akibat keterlambatan ini,” ucap Endro.

Sebagai langkah antisipasi di masa depan, DPUPR Batang berencana menerapkan sistem lelang dini untuk proyek fisik bernilai besar.

“Kalau proses lelang dimulai sejak Desember atau Januari, maka saat pertengahan tahun kontraktor sudah punya waktu cukup untuk menyelesaikan proyek. Bahkan jika gagal, masih ada kesempatan lelang ulang,” pungkasnya.

Patrazone
Exit mobile version