Patrazone.com — Bareskrim Polri turun tangan memberikan asistensi kepada Polda Metro Jaya dalam pengusutan kasus kematian diplomat Kementerian Luar Negeri, Arya Daru Pangayunan, yang hingga kini masih menyisakan tanda tanya besar.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan bahwa pihaknya tidak mengambil alih perkara, namun memberikan pendampingan secara teknis dalam proses penyelidikan yang sudah berjalan.
“Kami hanya bersifat asistensi. Dari Polda Metro Jaya sudah melakukan upaya penyelidikan dan penyidikan,” ujar Djuhandhani di Gedung Bareskrim Polri, Rabu (24/9/2025).
Keluarga Ajukan Aduan ke Kapolri, Tim Khusus Dibentuk
Asistensi dari Bareskrim Polri muncul setelah pihak keluarga Arya Daru mengajukan aduan masyarakat (dumas) ke Mabes Polri. Mereka mempertanyakan arah penyidikan yang dinilai mandek tanpa kepastian hukum.
“Keluarga Arya baru saja mengadukan ke kami. Kami akan bentuk tim untuk menelaah lebih jauh,” kata Djuhandhani.
Sebelumnya, pada Selasa (23/9), tim kuasa hukum keluarga Arya Daru menyambangi Bareskrim untuk menindaklanjuti surat permohonan yang mereka kirim kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sejak 28 Agustus 2025.
Kuasa Hukum: Kami Punya Petunjuk Tambahan
Salah satu anggota tim kuasa hukum keluarga Arya, Martin Lukas Simanjuntak, menyampaikan bahwa mereka memiliki sejumlah petunjuk penting yang siap diberikan kepada kepolisian.
“Kami ingin tahu apakah kasus ini akan dilanjutkan atau dihentikan. Karena sampai sekarang masih gelap,” ucap Martin.
Ditemukan Tak Bernyawa, Kepala Terlilit Lakban
Kasus ini bermula saat Arya Daru Pangayunan ditemukan meninggal dunia di kamar 105 Kost Guest House Gondia, Cikini, Jakarta Pusat, pada 8 Juli 2024 pukul 08.10 WIB. Korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan, dengan kepala terlilit lakban.
Namun, hasil penyelidikan awal dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya menyimpulkan bahwa tidak ada keterlibatan pihak lain dalam kematian Arya. Kesimpulan itu diambil setelah proses penyidikan yang melibatkan sejumlah ahli forensik dan psikologi.
Keluarga Ragu Kesimpulan Polisi
Meski begitu, keluarga Arya tidak sepenuhnya menerima kesimpulan tersebut. Mereka menduga masih ada kejanggalan yang belum terungkap, dan berharap penyelidikan dilanjutkan dengan pendekatan yang lebih mendalam dan transparan.
“Kami datang untuk meminta kepastian hukum. Ini menyangkut nyawa dan martabat seseorang yang wafat dalam kondisi misterius,” tegas Martin.