KPK Ungkap Mantan Staf Ahli Menaker Minta Mobil dari Agen TKA dalam Kasus Pemerasan RPTKA

Patrazone.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta baru dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan. Mantan Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Internasional era Menaker Yassierli, Haryanto, diduga meminta satu unit kendaraan roda empat dari agen tenaga kerja asing (TKA).

“Ditemukan fakta bahwa tersangka Haryanto juga meminta salah seorang agen TKA untuk membelikannya satu unit mobil di sebuah dealer di Jakarta,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Jakarta, Minggu (28/9/2025).

Haryanto merupakan salah satu dari delapan tersangka dalam kasus pemerasan yang melibatkan pengurusan RPTKA di lingkungan Kemenaker. KPK menyita mobil Toyota Innova yang dibeli oleh agen TKA tersebut sebagai bagian dari upaya pemulihan aset hasil dugaan korupsi.

“Penyitaan aset ini sangat penting sebagai proses pembuktian perkara sekaligus upaya optimalisasi pemulihan kerugian keuangan negara,” kata Budi.

Kasus ini mulai mencuat pada Juni 2025 ketika KPK menetapkan delapan tersangka, termasuk aparatur sipil negara di Kemenaker seperti Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, dan lainnya. Dalam rentang waktu 2019–2024, para tersangka diduga telah mengumpulkan sekitar Rp53,7 miliar dari praktik pemerasan pengurusan RPTKA.

RPTKA sendiri merupakan syarat wajib agar tenaga kerja asing bisa bekerja resmi di Indonesia. Jika RPTKA tidak diterbitkan, izin kerja dan izin tinggal TKA akan terhambat, dan denda Rp1 juta per hari akan dikenakan kepada tenaga kerja asing. Kondisi ini memaksa pemohon memberikan uang kepada para tersangka demi percepatan proses.

KPK juga menyebut praktik pemerasan ini diduga sudah berlangsung sejak era Menteri Tenaga Kerja Abdul Muhaimin Iskandar (2009–2014), dilanjutkan Hanif Dhakiri (2014–2019), hingga Ida Fauziyah (2019–2024).

KPK telah menahan seluruh delapan tersangka secara bertahap, dengan empat tersangka ditahan pada 17 Juli 2025 dan empat lainnya pada 24 Juli 2025.

Editor : Patrazone.com | Sumber : Antara

Patrazone
Exit mobile version