Patrazone.com – Sidang putusan kasus dugaan tindak asusila dan aborsi yang menjerat Vadel Badjideh akhirnya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (1/10/2025). Dalam persidangan, majelis hakim menyatakan Vadel terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas dua dakwaan serius: melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur serta tindakan aborsi.
Putusan ini dibacakan langsung di ruang sidang utama, disaksikan oleh pihak keluarga korban, tim kuasa hukum, serta sejumlah awak media.
Terbukti Lakukan Tipu Muslihat dan Aborsi
“Menyatakan terdakwa Vadel Al Fajar alias Vadel Badjideh telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan tipu muslihat dan serangkaian kebohongan untuk melakukan persetubuhan dengan anak korban,” ujar Ketua Majelis Hakim saat membacakan amar putusan.
Tak hanya itu, Vadel juga dinyatakan bersalah karena melakukan tindak pidana aborsi terhadap seorang perempuan dengan persetujuan pihak perempuan tersebut. Hal ini mengacu pada dakwaan kedua, alternatif kedua dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dijatuhi Hukuman 9 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
Berdasarkan kedua dakwaan tersebut, majelis hakim menjatuhkan vonis pidana 9 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar kepada Vadel Badjideh.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar. Apabila denda tidak dibayarkan, akan diganti dengan kurungan selama 3 bulan,” tegas hakim.
Putusan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut 12 tahun penjara terhadap terdakwa. Masa hukuman Vadel nantinya akan dikurangi dengan masa tahanan yang sudah dijalani sejak proses hukum bergulir.
Laporan Dilayangkan Nikita Mirzani
Kasus ini bermula dari laporan artis Nikita Mirzani ke Polres Metro Jakarta Selatan pada tahun 2023 lalu. Vadel dilaporkan atas dugaan tindak pidana terhadap putri Nikita yang berinisial LM, yang saat kejadian masih di bawah umur.
Atas perbuatannya, Vadel dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Kesehatan yang mengatur soal larangan praktik aborsi ilegal.
Vadel Badjideh Siap Ajukan Banding?
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kuasa hukum Vadel terkait rencana banding atas vonis ini. Namun sebelumnya, dalam wawancara singkat menjelang sidang putusan, Vadel sempat mengungkapkan bahwa dirinya telah mempersiapkan mental dan berdoa untuk hasil terbaik.