Patrazone.com – Menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) kini menjadi pilihan favorit pasangan muda, terutama generasi Z. Alasannya sederhana: prosesnya praktis, cepat, dan biaya yang sangat terjangkau. Lantas, berapa sebenarnya biaya nikah di KUA? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.
Biaya Nikah di KUA 2025, Gratis atau Berbayar?
Mengacu pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024, biaya nikah di KUA pada tahun 2025 tetap gratis jika akad nikah dilakukan pada hari kerja dan di kantor KUA setempat. Ketentuan ini berlaku untuk seluruh Warga Negara Indonesia tanpa terkecuali.
Namun, jika akad nikah dilangsungkan di luar kantor KUA atau pada hari libur, maka akan dikenakan biaya administrasi sebesar Rp 600.000. Proses pembayaran tidak dilakukan secara langsung ke pegawai KUA, melainkan melalui bank-bank yang telah ditunjuk pemerintah.
Bank-Bank Resmi Pengelola Pembayaran Nikah di KUA
Untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas, Kemenag sudah bekerja sama dengan empat Bank BUMN, yaitu:
- Bank Rakyat Indonesia (BRI)
- Bank Negara Indonesia (BNI)
- Bank Mandiri
- Bank Tabungan Negara (BTN)
Masyarakat diimbau untuk tidak mengeluarkan biaya lain di luar ketentuan tersebut.
Persyaratan Lengkap Nikah di KUA Tahun 2025
Agar proses pendaftaran dan pencatatan pernikahan berjalan lancar, calon pengantin wajib menyiapkan dokumen berikut:
- Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi Akta Kelahiran
- Pasfoto ukuran 2×3 berlatar biru sebanyak 4 lembar (termasuk softcopy)
- Surat pernyataan persetujuan kedua calon mempelai
- Izin tertulis orang tua/wali (jika usia di bawah 21 tahun)
- Izin dari wali asuh atau keluarga kandung (jika orang tua/wali tidak bisa memberi izin)
- Surat izin atau dispensasi pengadilan (jika izin dari wali tidak ada)
- Surat pengantar nikah dari desa/kelurahan sesuai domisili
- Surat rekomendasi nikah dari KUA asal (jika menikah di luar kecamatan tempat tinggal)
- Surat keterangan sehat dari puskesmas atau fasilitas kesehatan resmi
Dokumen harus lengkap dan dibawa saat mendaftar, baik secara langsung maupun daring.
Cara Daftar Nikah di KUA: Online dan Offline
1. Daftar Langsung ke KUA
Pasangan dapat langsung datang ke kantor KUA dengan membawa dokumen lengkap. Jika akad nikah dilakukan di luar KUA atau pada hari libur, biaya tambahan akan dikenakan sesuai ketentuan.
2. Daftar Online Lewat Simkah
Kemenag menyediakan layanan pendaftaran nikah online melalui platform resmi Simkah Kemenag. Berikut langkah mudahnya:
- Buat akun dengan email aktif, lalu verifikasi via kode OTP
- Login dan pilih menu “Daftar Nikah”
- Isi data calon pengantin, wali, dan orang tua
- Pilih lokasi serta jadwal akad nikah
- Unggah dokumen persyaratan dan pasfoto sesuai instruksi
- Simpan dan cetak bukti pendaftaran
- Jika akad nikah di luar KUA atau hari libur, slip tagihan biaya layanan akan otomatis diterbitkan
Nikah di KUA memang menjadi solusi praktis bagi banyak pasangan yang menginginkan proses cepat, resmi, dan biaya terjangkau. Dengan kemudahan layanan online, mendaftar pun semakin efisien tanpa harus antre lama.