Viral Mahar Rp 3 Miliar, Mbah Tarman Ternyata Pernah Dipenjara Kasus Penipuan Samurai

Patrazone.com – Pernikahan viral antara Mbah Tarman (74) dan Shela Arika (24) asal Pacitan, Jawa Timur, dengan mahar cek senilai Rp 3 miliar, terus menjadi perbincangan hangat di media sosial. Namun, di balik kisah romantis itu, terungkap masa lalu kelam Mbah Tarman yang sempat dipenjara dalam kasus dugaan penipuan.

Penelusuran detikJateng mengungkap bahwa sebelum menikahi Shela, Mbah Tarman pernah tinggal di Desa Ngepungsari, Kecamatan Jatipuro, Karanganyar, menyusul pernikahan sebelumnya dengan seorang warga setempat.


Kepala Desa: Tarman Pernah Dipenjara Kasus “Samurai”

Kepala Desa Ngepungsari, Paryanto, membenarkan bahwa Tarman memang sempat menetap di desanya dan dikenal sebagai pebisnis pedang.

“Sebelum cerai pada 2021, dia sempat bisnis pedang. Setelah itu, muncul kasus samurai, katanya begitu. Dia sempat dipenjara di Wonogiri,” ungkap Paryanto, Jumat (10/10/2025).

Menurutnya, usai keluar dari penjara, Tarman sempat beberapa kali terlihat kembali ke Ngepungsari. Namun keberadaan pastinya tak diketahui warga, dan belakangan disebut pindah ke Pacitan.


Kabar Cek Rp 3 Miliar Kosong, Publik Bertanya-Tanya

Pernikahan yang berlangsung pada Rabu malam (8/10) di Dusun Sidodadi, Desa Jeruk, Kecamatan Bandar, Pacitan, menjadi viral setelah video ijab kabul tersebar luas di media sosial. Dalam video itu, sang penghulu menyebutkan mahar berupa seperangkat alat salat dan cek senilai Rp 3 miliar.

“Saya nikahkan Shela Arika binti Arif Supriyadi kepada Saudara Tarman, dengan maskawin berupa seperangkat alat salat dan cek senilai tiga miliar rupiah, dibayar tunai,” ucap penghulu dalam video tersebut.

Namun, isu miring mulai mencuat setelah beredar kabar bahwa cek tersebut kosong. Meski belum ada konfirmasi resmi dari pihak keluarga mempelai, publik mulai mempertanyakan keabsahan dan motif di balik mahar fantastis tersebut.


Warga Bertanya: “Apa Samurainya Sudah Laku?”

Paryanto tak menampik bahwa kisah Mbah Tarman menjadi buah bibir di desanya. Banyak warga heran dengan nilai mahar yang disebutkan.

“Warga ramai ngomong, kok Rp 3 miliar? Apa samurainya sudah laku?” ujar Paryanto sambil tertawa kecil.

Ia menyebut Tarman merupakan warga asal Kecamatan Jatiroto, Kabupaten Wonogiri, yang dulunya bekerja sebagai sopir sebelum pindah ke Karanganyar.


Kades Pacitan: Pernikahan Sah Secara Agama dan Negara

Kepala Desa Jeruk, Haris Kuswanto, membenarkan adanya pernikahan tersebut. Menurutnya, secara administratif, pernikahan itu sah dan telah dilakukan sesuai hukum agama dan negara.

“Pernikahannya sah, dilaksanakan secara terbuka, disaksikan keluarga dan masyarakat. Soal reaksi publik, kami juga cukup terkejut melihat viralnya,” kata Haris.


Jejak Hukum dan Pertanyaan Soal Motif

Meski belum ada laporan resmi mengenai dugaan penipuan dalam pernikahan ini, rekam jejak Mbah Tarman yang pernah terlibat kasus hukum mulai mengundang perhatian. Apakah viralnya pernikahan ini murni kisah cinta beda usia, atau justru ada indikasi motif terselubung?

Pihak kepolisian maupun keluarga belum memberikan keterangan resmi terkait validitas cek Rp 3 miliar tersebut.

Patrazone
Exit mobile version