Patrazone.com – Kabar mengejutkan datang dari dunia hiburan Tanah Air. Aktor Ammar Zoni resmi dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Super Maksimum Nusakambangan, Karanganyar, Jawa Tengah. Pemindahan dilakukan pada Kamis (16/10/2025) dini hari, di tengah proses hukum yang masih berjalan.
Langkah ini langsung memicu reaksi keras dari kuasa hukum dan keluarga Ammar, yang mengaku tidak menerima pemberitahuan resmi sebelumnya.
Kuasa Hukum Pertanyakan Pemindahan Sebelum Putusan Pengadilan
Jon Mathias, kuasa hukum Ammar Zoni, menyayangkan tindakan pihak berwenang yang memindahkan kliennya sebelum pengadilan menjatuhkan vonis.
“Yang perlu dipahami, baik itu Imigrasi, Kejaksaan, maupun penyidik kepolisian, kita ini kan menganut asas praduga tak bersalah. Harusnya perkara ini disidangkan dulu, baru diputuskan bersalah atau tidak,” ujar Jon Mathias di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, Kamis malam.
Menurutnya, pemindahan ini menimbulkan kesan seolah-olah Ammar sudah terbukti bersalah, padahal proses hukum belum rampung.
“Kalau nanti dia memang bersalah secara sah dan meyakinkan, ya tentu kami akan terima. Tapi saat ini belum ada putusan,” lanjutnya.
Kecurigaan Upaya Membungkam
Jon Mathias bahkan menuding bahwa pemindahan ini bisa jadi upaya membungkam Ammar agar tak bisa bersuara di persidangan.
“Ada kesan bahwa Ammar sedang dibungkam, diasingkan, supaya tidak bisa menyampaikan kebenaran di pengadilan,” ucapnya tegas.
Adik Ammar, Aditya Zoni: ‘Saya Kaget Banget’
Tak hanya pihak pengacara, keluarga pun mengaku kaget. Aditya Zoni, adik Ammar, mengatakan bahwa keluarganya mengetahui kabar pemindahan dari media.
“Saya kaget banget, tahunya dari media. Harusnya keluarga dikasih tahu dulu,” kata Aditya.
Ia langsung mendatangi Lapas Cipinang untuk memastikan kabar tersebut. Namun, pihak lapas menyatakan bahwa surat pemberitahuan telah dikirimkan ke keluarga.
“Saya enggak merasa terima suratnya. SOP-nya seharusnya dua atau tiga hari sebelumnya keluarga sudah diinformasikan,” ujarnya.
Terjerat Kasus Narkoba Lagi
Pemindahan Ammar Zoni ke Nusakambangan terjadi setelah ia kembali tersandung kasus narkotika, meski masih menjalani hukuman penjara atas kasus serupa sebelumnya.
Pada Rabu (8/10/2025), Kejari Jakarta Pusat mengumumkan bahwa Ammar telah menjalani tahap dua proses hukum, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dari kepolisian ke kejaksaan.
Dalam unggahan di Instagram resminya, Kejari menyebut Ammar diduga terlibat peredaran narkotika dari dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Barang bukti yang diamankan berupa sabu-sabu dan ganja sintetis (sinte).
Pemindahan Ammar Zoni ke Nusakambangan memicu polemik baru. Di tengah proses hukum yang belum selesai, langkah ini dinilai terburu-buru dan menimbulkan berbagai pertanyaan—mulai dari dugaan pelanggaran prosedur hingga upaya membungkam kebenaran.
Sementara itu, publik kini menanti kelanjutan proses hukum aktor sinetron tersebut. Apakah benar ia kembali terjerat kasus narkoba, atau ada cerita lain yang belum terungkap?