Patrazone.com — Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menegaskan komitmennya untuk melindungi anak-anak tidak hanya di dunia nyata, tetapi juga di dunia maya. Komitmen ini diwujudkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 atau yang dikenal sebagai PP TUNAS (Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak).
Regulasi ini menjadi tonggak penting dalam menciptakan ruang digital yang sehat, aman, dan berpihak pada kesejahteraan generasi muda.
Apa Itu PP TUNAS?
PP TUNAS dirancang sebagai model tata kelola perlindungan anak di ruang digital yang juga dapat dijadikan acuan global. Peraturan ini mewajibkan seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) — termasuk platform digital besar seperti media sosial dan layanan streaming — untuk aktif melindungi anak-anak dari konten berbahaya dan risiko digital lainnya.
“PP TUNAS mencerminkan komitmen Indonesia dalam melindungi anak secara daring, demi kesehatan dan kesejahteraan generasi muda,” ujar Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, dalam keterangan resminya.
Apa yang Diatur dalam PP TUNAS?
Regulasi ini menuntut langkah konkret dari PSE, antara lain:
- Menyaring konten yang berpotensi merugikan anak.
- Menyediakan fitur pelaporan yang mudah diakses dan digunakan.
- Menjamin penanganan laporan yang cepat, terbuka, dan transparan.
- Melakukan verifikasi usia pengguna.
- Menerapkan langkah teknis untuk mengurangi risiko paparan konten negatif.
Jika tidak mematuhi, PSE dapat dikenai sanksi administratif hingga pemblokiran akses.
Mengapa PP TUNAS Dibutuhkan?
Data menunjukkan bahwa 48% pengguna internet di Indonesia adalah anak-anak dan remaja di bawah usia 18 tahun. Angka ini menunjukkan urgensi kebijakan yang melindungi kelompok rentan ini dari potensi bahaya digital.
“Ini bukan semata akibat algoritma, tapi ada indikasi konten negatif sengaja diarahkan ke kelompok rentan, termasuk anak-anak,” tegas Meutya.
Dukungan dan Tantangan Implementasi
Dirjen Pengawasan Ruang Digital Kominfo, Brigjen Pol Alexander, mengatakan bahwa implementasi PP TUNAS akan berlangsung secara bertahap, dengan masa penyesuaian selama dua tahun. Kominfo secara rutin melakukan koordinasi mingguan dengan para penyelenggara platform digital privat untuk mempersiapkan penerapan aturan ini.
“Hampir semua platform seperti Meta dan X sudah menyiapkan sistem perlindungan anak dari sisi internal mereka,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa sejauh ini belum ada penolakan dari platform internasional seperti yang terjadi di beberapa negara lain, termasuk Australia.
Komitmen Jangka Panjang: Kolaboratif dan Terbuka
PP TUNAS bukan regulasi yang kaku. Pemerintah mendorong kolaborasi antara pemangku kepentingan, baik dari sektor swasta, masyarakat sipil, maupun platform digital global. Meutya Hafid menyebut bahwa regulasi ini akan terus disempurnakan melalui dialog terbuka.
“Ketika keamanan ekosistem digital diperkuat, manfaatnya bukan hanya untuk anak-anak, tetapi juga untuk semua pengguna,” kata Meutya.
Diresmikan Langsung oleh Presiden Prabowo
PP TUNAS disahkan Presiden Prabowo Subianto pada 28 Maret 2025 dalam sebuah acara resmi di Istana Merdeka. Presiden menyatakan bahwa kebijakan ini lahir dari masukan berbagai pihak yang prihatin terhadap maraknya konten negatif di ruang digital.
“Perkembangan negatif yang sangat cepat melalui media digital sangat berbahaya jika tidak dikelola. Karena itu, kita hadirkan kebijakan yang tegas dan visioner,” ujar Presiden Prabowo dalam sambutannya.
Menuju Ekosistem Digital yang Aman dan Ramah Anak
PP TUNAS adalah langkah strategis Indonesia dalam memimpin tata kelola digital yang bertanggung jawab. Dengan regulasi ini, pemerintah berupaya membangun ekosistem digital yang aman, etis, dan mendukung pertumbuhan anak-anak secara sehat.