Patrazone.com – Aktor Jonathan Frizzy atau yang akrab disapa Ijonk, dijatuhi vonis delapan bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (22/10/2025).
Ia dinyatakan terbukti bersalah atas kasus peredaran sediaan farmasi ilegal berupa vape yang mengandung zat etomidate, obat keras yang penggunaannya seharusnya diawasi secara ketat.
“Menyatakan terdakwa Jonathan Frizzy Arques Simanjuntak alias Ijonk telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan mutu,” ujar ketua majelis hakim dalam sidang putusan.
Putusan Hakim: 8 Bulan Penjara, Dikurangi Masa Tahanan
Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana delapan bulan penjara kepada Jonathan Frizzy. Masa penahanan yang sudah dijalani akan dikurangkan dari total hukuman.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama delapan bulan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” tutur hakim ketua.
Pertimbangan Hakim: Tak Dukung Program Pemerintah
Majelis hakim turut menyampaikan faktor yang memberatkan dan meringankan dalam menjatuhkan putusan tersebut.
Hal yang memberatkan, kata hakim, adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran obat keras dan sediaan farmasi ilegal di masyarakat.
Sementara hal yang meringankan antara lain karena Jonathan Frizzy mengakui perbuatannya secara jujur dan belum pernah dihukum sebelumnya.
Kasus Vape Etomidate: Peringatan Bahaya Penggunaan Zat Terlarang
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan peredaran vape berisi zat etomidate, yakni obat anestesi atau bius singkat yang hanya boleh digunakan dalam lingkungan medis.
Penggunaan zat ini tanpa pengawasan dokter dapat menyebabkan gangguan kesadaran, depresi pernapasan, hingga efek samping serius lainnya.
Pihak kepolisian sebelumnya telah menegaskan bahwa kasus ini termasuk dalam kategori penyalahgunaan sediaan farmasi yang berpotensi membahayakan kesehatan publik.
