Awas! Pajak Motor Mati 2 Tahun Bisa Bikin Data STNK Dihapus Permanen

Patrazone.com – Tak banyak pemilik motor yang sadar bahwa pajak kendaraan yang dibiarkan mati bisa berujung fatal. Jika pajak tahunan tak dibayar dan perpanjangan lima tahunan diabaikan, data registrasi kendaraan berisiko dihapus permanen. Dampaknya jelas: motor tak lagi legal digunakan di jalan.

Berdasarkan informasi yang diunggah Bapenda Jawa Barat, kendaraan bermotor yang tidak melakukan registrasi ulang selama dua tahun setelah masa berlaku STNK habis dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor (regident).

Ketentuan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, khususnya Pasal 74 Ayat 2. Di situ disebutkan, penghapusan data kendaraan dapat dilakukan jika:

1. Kendaraan mengalami rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan; atau

2. Pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang setidaknya dua tahun setelah masa berlaku STNK berakhir.

Artinya, bila pajak mati dan dibiarkan begitu saja, pemilik motor mesti siap menerima risikonya. Sebab data kendaraan yang sudah terhapus tidak bisa diregistrasikan kembali. Dengan kata lain, motor yang nomor registrasinya hilang tak dapat digunakan di jalan.

Ketentuan serupa juga ditegaskan dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Pada Pasal 84 Ayat 5, disebutkan bahwa penghapusan data tidak berlaku jika kendaraan:

sedang dalam status blokir,

berada dalam proses lelang, atau

mengalami rusak berat namun masih dalam perbaikan, dibuktikan dengan surat keterangan bengkel.

Karena itu, pemilik kendaraan sebaiknya tidak menunda pembayaran pajak. Selain mencegah denda, langkah ini juga memastikan kendaraan tetap memiliki status hukum yang sah dan bisa digunakan secara aman di jalan raya.

Patrazone
Exit mobile version