Patrazone.com – Pelarian J, 46 tahun, terpidana kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) akhirnya berakhir. J ditangkap oleh tim intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pekalongan di Desa Sukaringin, Kecamatan Sukowangi, Kabupaten Bekasi, Jumat petang.
J masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak putusan pengadilan 2021, di mana ia divonis delapan bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Pekalongan.
Kronologi Kasus
Kasi Intel Kejari Kabupaten Pekalongan, Triyo Jatmiko, menjelaskan bahwa tindakan KDRT dilakukan J terhadap keponakannya pada tahun 2021. Kejadian bermula saat korban tinggal serumah dengan pelaku di Desa Randumuktiwaren, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan.
“Keponakannya saat itu berusia 10 tahun, perempuan. Terpidana melakukan KDRT karena menganggap korban bandel dan tidak nurut,” ujar Triyo.
Setelah penangkapan di Bekasi, J langsung dibawa ke Kabupaten Pekalongan dan diserahkan kepada jaksa eksekutor untuk diproses menuju Lapas Pekalongan.
Penangkapan dalam Program Tangkap Buronan
Triyo menambahkan, penangkapan J merupakan bagian dari program tangkap buronan (tabur). Program ini dijalankan oleh bidang intelijen Kejaksaan untuk mendukung proses penegakan hukum secara menyeluruh.
“Tugas ini merupakan implementasi fungsi penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan oleh bidang intelijen Kejaksaan,” tegas Triyo.
Program tangkap buronan tidak hanya menindaklanjuti kasus pidana, tetapi juga memastikan terpidana tidak lolos dari proses hukum meski mencoba melarikan diri ke daerah lain.
