Patrazone.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meluncurkan aplikasi Pengukuran Tanah Terjadwal sebagai bagian dari upaya digitalisasi layanan pertanahan nasional.
Direktur Pengukuran dan Pemetaan Dasar Pertanahan dan Ruang Ditjen SPPR Kementerian ATR/BPN menjelaskan, aplikasi ini bertujuan memberikan kepastian waktu kapan suatu bidang tanah akan diukur oleh petugas. “Jika berkas sudah lengkap, masyarakat membayar PNBP, dan jadwal pengukuran disepakati, maka layanan harus berjalan sesuai waktu. Masyarakat tidak butuh janji tanpa batas, mereka butuh kepastian kapan tanahnya diukur dan prosesnya selesai,” ujar dia di Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Timur, Kamis (27/11/2025).
Sistem ini memastikan proses lebih tertata melalui jadwal yang jelas, mulai dari penerimaan berkas, pembayaran PNBP, hingga pelaksanaan pengukuran. Model ini memberikan kepastian kepada masyarakat sekaligus mendorong penyelesaian teknis hingga penerbitan Peta Bidang Tanah (PBT) secara terencana.
Implementasi awal dilakukan di Kantor Pertanahan se-DKI Jakarta, dengan pilot project di Jakarta Timur dan Jakarta Pusat. Dalam satu hari, pihak ATR/BPN menargetkan melayani tujuh permohonan pengukuran pertanahan, dan akan terus ditingkatkan seiring bertambahnya minat masyarakat.
Digitalisasi untuk Cegah Pungli
Sebelumnya, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menegaskan bahwa digitalisasi layanan pertanahan menjadi fokus utama kementeriannya. Langkah ini diharapkan meningkatkan efektivitas sekaligus menekan praktik pungli yang kerap terjadi.
“Pelayanan di ATR/BPN masih harus dibenahi, termasuk perubahan bisnis proses yang berbelit-belit, dan masih ada unsur pungli di sana-sini. Lawan dari pungli ini adalah digitalisasi,” ujar Nusron dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, Senin (24/11/2025).
Nusron menambahkan, setidaknya terdapat tujuh proses pengurusan pertanahan yang sudah berbasis digital, mayoritas menggunakan pendekatan Service Level Agreement (SLA). Tiga proses lain, termasuk pemberian hak baru, masih memerlukan verifikasi fisik, historis, dan yuridis.
Peluncuran aplikasi Pengukuran Tanah Terjadwal menjadi langkah konkret ATR/BPN menuju pelayanan pertanahan yang lebih transparan, tertata, dan ramah digital, sejalan dengan tren modernisasi layanan publik di Indonesia.
