Patrazone.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan telah menerima Keputusan Presiden (Keppres) tentang Pemberian Rehabilitasi bagi tiga terdakwa kasus dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada 2019–2022, termasuk mantan Direktur Utama ASDP, Ira Puspadewi.
“Surat sudah diterima,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Jumat.
Dengan diterimanya Keppres tersebut, KPK akan segera memproses pembebasan Ira bersama dua terdakwa lain yang sebelumnya dinyatakan bersalah dalam perkara tersebut.
Kasus Akuisisi ASDP: Empat Orang Jadi Tersangka
Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat orang tersangka, yakni:
- Ira Puspadewi, Dirut ASDP periode 2017–2024
- Muhammad Yusuf Hadi, Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP periode 2019–2024
- Harry Muhammad Adhi Caksono, Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP periode 2020–2024
- Adjie, pemilik PT Jembatan Nusantara
Tiga tersangka dari internal ASDP kemudian dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
Selama persidangan, Ira menegaskan tidak pernah merugikan negara dan menilai akuisisi PT JN justru membawa keuntungan karena ASDP memperoleh 53 kapal beserta izin operasionalnya.
Vonis 4,5 Tahun Penjara, Hakim Sempat Berbeda Pendapat
Pada 20 November 2025, majelis hakim memvonis Ira 4 tahun 6 bulan penjara, sementara Yusuf dan Harry dijatuhi pidana 4 tahun penjara. Mereka dinilai merugikan negara sekitar Rp1,25 triliun.
Meski begitu, Hakim Ketua Sunoto menyampaikan dissenting opinion dengan menilai perbuatan ketiga terdakwa bukan tindak pidana korupsi.
Presiden Prabowo Berikan Rehabilitasi
Lima hari setelah vonis, tepatnya pada 25 November 2025, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Mensesneg Prasetyo Hadi, dan Seskab Teddy Indra Wijaya mengumumkan bahwa Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada Ira, Yusuf, dan Harry.
Keppres tersebut kini sudah diterima KPK dan menjadi dasar untuk memulai proses pembebasan mereka.
