Gayus Lumbuun Nilai Mediasi Jadi Jalan Terbaik Selesaikan Polemik Ijazah Jokowi

Patrazone.com – Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun menegaskan bahwa penyelesaian polemik ijazah Presiden Ke-7 RI Joko Widodo sebaiknya ditempuh melalui jalur mediasi, bukan pengadilan. Menurutnya, mekanisme ini lebih relevan dengan perkembangan hukum modern dan mampu meredam potensi polarisasi di masyarakat.

“Pengadilan adalah ultimum remedium. Itu langkah terakhir setelah semua upaya lain — termasuk mediasi — gagal. Mediasi diharapkan menjadi win-win solution,” ujar Gayus dalam keterangan di Jakarta, Jumat.


Mediasi Dinilai Cegah Polarisasi Publik

Gayus menilai perdebatan berkepanjangan terkait keaslian ijazah Jokowi berpotensi menyeret banyak pihak yang sama-sama merasa memiliki kebenaran. Jika dibiarkan, situasi ini menurutnya dapat memicu instabilitas politik dan sosial.

“Saya tidak membela siapa pun. Yang saya inginkan polemik ini selesai dan tidak memecah masyarakat,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan publik agar tidak mudah terpancing isu. “Polemik seperti ini kalau terus dibiarkan bisa membahayakan bangsa,” kata Gayus.


Jika Salah, Harus Ditindak: Dua Kemungkinan Hukum

Gayus menjelaskan, dalam perkara yang sedang berjalan, ada dua skenario yang mungkin terjadi:

Namun hingga kini, UGM telah menegaskan Jokowi benar berkuliah, lulus sebagai Sarjana Kehutanan, dan ijazahnya sudah diserahkan kepada yang bersangkutan.


Mengapa Syarat Ijazah Penting?

Dalam setiap pencalonan pejabat publik—baik wali kota, gubernur, maupun presiden—ijazah menjadi syarat administratif wajib, bukan sekadar surat keterangan lulus.

Menurut Gayus, aturan inilah yang kemudian bisa memicu persoalan hukum apabila terjadi ketidaksesuaian dokumen.

Ia menilai polemik ini lebih tepat dianalisis melalui konsep misbruik van omstandigheiden (penyalahgunaan keadaan), sebagaimana dikenal dalam Pasal 1321 KUHPerdata.

Misalnya, ketika KPU mensyaratkan ijazah, sementara universitas hanya bisa mengeluarkan surat keterangan lulus karena ijazah sudah pernah diberikan sebelumnya.

“Dalam situasi seperti itu bisa terjadi penyalahgunaan keadaan, bukan semata tindakan pemalsuan yang diatur dalam KUHP,” jelasnya.


Hakim Tidak Hanya Berpijak pada Kepastian Hukum

Gayus menambahkan bahwa vonis hakim tidak berdiri pada satu asas saja. Ada tiga pilar yang menjadi dasar:

Dalam konteks ini, pelanggaran administratif tidak serta-merta harus direspons dengan sanksi pidana bila aspek keadilan tidak terpenuhi.


Beban Pembuktian Ada pada Pihak yang Menyatakan

Merujuk Pasal 1865 KUHPerdata, Gayus menilai pihak yang menuduhkan pemalsuan ijazah wajib membuktikan sendiri pernyataannya, bukan lembaga penegak hukum.

“Selain itu, harus ada kerugian nyata dan langsung akibat pernyataannya tersebut,” ujarnya.

Karena itu, ia kembali menegaskan bahwa mediasi adalah jalur paling logis dan konstruktif untuk menyelesaikan polemik yang berawal dari pernyataan seseorang ini.

Patrazone
Exit mobile version