Patrazone.com — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) memanggil sekitar 32 anggota DPRD NTB untuk diperiksa dalam kasus dugaan gratifikasi. Pemeriksaan ini digelar untuk melengkapi berkas perkara tiga anggota dewan yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Asisten Pidana Khusus Kejati NTB Muh. Zulkifli Said mengatakan pemeriksaan dilakukan secara maraton sejak Senin (1/12).
“Ini untuk melengkapi berkas tiga tersangka,” kata Zulkifli di Mataram, Selasa.
Pemeriksaan Digelar Dua Hari, 16 Legislator Dipanggil Setiap Hari
Pada hari pertama, Senin (1/12), penyidik memanggil 16 anggota DPRD NTB. Jumlah yang sama kembali dipanggil pada Selasa.
Zulkifli tidak merinci identitas para legislator tersebut. Namun, ia membenarkan bahwa pemanggilan itu merupakan tindak lanjut proses penyidikan.
Ia juga mengakui bahwa sebagian legislator yang dipanggil berhalangan hadir.
“Mereka dipanggil untuk memberikan keterangan tambahan bagi tiga tersangka,” ujarnya.
Tiga Anggota DPRD NTB Sudah Berstatus Tersangka
Tiga tersangka dalam perkara ini merupakan anggota DPRD NTB aktif, yakni:
- Indra Jaya Usman (IJU) – Partai Demokrat
- Hamdan Kasim (HK) – Partai Golkar
- Muhammad Nashib Ikroman (MNI) – Partai Perindo
Ketiganya ditahan di Lapas Lombok Barat, sementara salah satu di antaranya ditempatkan di Rutan Praya.
Pada Senin (1/12), ketiga tersangka juga menjalani pemeriksaan tambahan oleh penyidik dengan didampingi kuasa hukum. Pemeriksaan selesai sekitar pukul 17.00 Wita.
