Patrazone.com – Sejumlah peristiwa penting terkait hukum dan penegakan aturan mewarnai Jumat (5/12). Mulai dari pemeriksaan saksi kasus bansos oleh KPK, dorongan agar tersangka kasus CSR BI–OJK menjadi justice collaborator, hingga keputusan pencopotan Kalapas Enemawira yang menuai sorotan publik. Berikut rangkuman lengkapnya.
1. KPK Periksa Pendamping PKH Ngawi dan Magetan di Polresta Surakarta
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) dari Kabupaten Ngawi dan Magetan, Jawa Timur, sebagai saksi kasus dugaan korupsi bansos beras.
Pemeriksaan dilakukan di Polresta Surakarta, Jawa Tengah.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut empat pendamping PKH yang hadir ialah SYT dan WSN dari Ngawi, serta IJK dan ZNM dari Magetan.
Langkah ini menjadi bagian dari pendalaman kasus dugaan penyelewengan beras bansos yang ditangani lembaga antirasuah.
2. MAKI Dorong Tersangka CSR BI–OJK Jadi Justice Collaborator
Jakarta – Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mendesak dua tersangka kasus dugaan korupsi dana CSR BI–OJK, yakni Satori dan Heri Gunawan, untuk mengajukan diri sebagai justice collaborator.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menilai keterlibatan keduanya sangat penting untuk mengungkap aliran dana secara menyeluruh.
“Kami mendorong keduanya membuka semua fakta agar kasus ini terang,” ujarnya.
3. Satgas PKH Selidiki Kerusakan Hutan Pemicu Banjir-Longsor
Kerusakan kawasan hutan di Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara menjadi perhatian Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Tim mulai menyisir titik-titik yang diduga menjadi penyebab bencana banjir dan longsor dalam beberapa pekan terakhir.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa selain menyalurkan bantuan, Satgas telah turun langsung memeriksa dugaan tindakan perusakan lingkungan yang merusak ekosistem.
4. Kemenimipas Gratiskan Penggantian Paspor Korban Banjir
Jakarta – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menggratiskan biaya penggantian paspor bagi warga terdampak banjir di Aceh, Sumut, dan Sumbar.
Menteri Imipas, Agus Andrianto, telah memerintahkan Plt Dirjen Imigrasi, Yuldi Yusman, untuk menerbitkan keputusan menteri demi mempercepat layanan kepada korban bencana.
Langkah ini diambil sebagai bentuk pemulihan cepat layanan publik bagi masyarakat yang kehilangan dokumen akibat terjangan banjir.
5. Kalapas Enemawira Dicopot, Tak Akan Diberi Jabatan Lagi
Kasus dugaan pemaksaan narapidana Muslim untuk memakan daging anjing berbuntut panjang. Menteri Imipas, Agus Andrianto, menegaskan bahwa Kalapas Enemawira berinisial CS yang terlibat dalam insiden tersebut telah dicopot dan tidak akan diberi jabatan lagi.
“Sudah kita copot, dan sudah dicatat agar tidak diberikan jabatan ke depan,” tegas Agus.
Keputusan ini diambil untuk memastikan standar etika lembaga pemasyarakatan tetap terjaga.
