Negara Terima Rp6,62 Triliun dari Kejagung, Menkeu: Bisa Tambal Defisit APBN

Patrazone.com – Pemerintah menerima tambahan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp6,62 triliun dari Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Dana tersebut berpotensi dimanfaatkan untuk menambal defisit APBN 2025 yang diperkirakan mencapai Rp662 triliun atau 2,78 persen terhadap PDB.

Setoran jumbo itu diserahkan secara simbolis dan disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto di Jakarta, Rabu (24/12/2025).


Rincian Setoran: Denda Kehutanan hingga Rampasan Korupsi

Secara rinci, dana Rp6,62 triliun tersebut berasal dari dua sumber utama.
Pertama, sebesar Rp2,34 triliun merupakan hasil penagihan denda administratif pelanggaran kehutanan oleh Satgas PKH.
Kedua, sebesar Rp4,28 triliun berasal dari uang rampasan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Kejagung.

Seluruh dana tersebut masuk sebagai PNBP dan langsung dicatat dalam kas negara.


Menkeu: Bisa Kurangi Defisit, Bisa untuk Pembangunan

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pemerintah akan mengatur pemanfaatan dana tambahan tersebut. Ia membuka peluang dana itu digunakan untuk berbagai kebutuhan, termasuk mengurangi defisit APBN maupun mendukung program prioritas.

“Nanti kami desain untuk apa. Bisa juga dipakai mengurangi defisit sedikit, tapi tidak semuanya. Bisa dipakai untuk mendorong pembangunan,” ujar Purbaya kepada wartawan, Rabu.

Menurutnya, karena dana baru masuk hari ini, pemerintah belum menetapkan alokasi final secara detail.


Prioritas Tetap Menambal Defisit APBN

Meski berpeluang digunakan untuk belanja tahun berikutnya, Purbaya menegaskan bahwa prioritas awal adalah memperbaiki posisi fiskal. Apalagi, defisit APBN masih cukup lebar.

Berdasarkan outlook Semester I/2025, defisit APBN diproyeksikan Rp662 triliun. Sementara itu, hingga November 2025, defisit secara riil telah mencapai Rp560,3 triliun atau 2,35 persen terhadap PDB.

“Utamanya kami lihat defisit seperti apa. Ini jadi sangat bagus untuk mengurangi defisit,” kata Purbaya.


Satgas PKH Klaim Lampaui Target 400 Persen

Penyerahan dana Rp6,62 triliun ini sejalan dengan kinerja Satgas PKH yang juga mengumumkan pengembalian kawasan hutan tahap V seluas 896.969 hektare.

Dalam kurun 10 bulan, Satgas PKH mengklaim telah menguasai kembali 4,08 juta hektare perkebunan, atau sekitar 400 persen dari target awal. Nilai indikatif lahan yang berhasil dikuasai kembali diperkirakan lebih dari Rp150 triliun.

Dari total tersebut, sekitar 2,48 juta hektare telah diserahkan ke kementerian terkait, dengan rincian:


Setoran Rp6,62 triliun dari Kejagung dan Satgas PKH menjadi tambahan penting bagi kas negara di tengah tekanan fiskal. Pemerintah menilai dana ini bukan hanya memperkuat penegakan hukum, tetapi juga memberi ruang fiskal untuk mengurangi defisit APBN sekaligus mendukung agenda pembangunan ke depan.

Patrazone
Exit mobile version