UMK Jawa Tengah 2026 Resmi Ditetapkan: Kota Semarang Tertinggi, Banjarnegara Terendah

Patrazone.com – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jawa Tengah 2026. Hasilnya, Kota Semarang menjadi daerah dengan UMK tertinggi, sementara Kabupaten Banjarnegara berada di posisi terbawah.

Penetapan upah minimum tersebut diumumkan langsung oleh Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi di Kantor Gubernur, Semarang, Rabu (24/12/2025).

Kebijakan ini tertuang dalam:


UMP Jateng 2026 Naik 7,28 Persen

Untuk tahun 2026, UMP Jawa Tengah ditetapkan sebesar Rp 2.327.386,07. Angka tersebut naik 7,28 persen atau sekitar Rp 158.037,07 dibanding UMP 2025 yang sebesar Rp 2.169.349.

Menurut Gubernur Luthfi, penetapan UMP dilakukan berdasarkan formula pengupahan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025, dengan mempertimbangkan:

“Nilai alfa 0,90 ini tidak ditentukan sembarangan, tetapi melalui perhitungan dan parameter yang jelas,” ujar Luthfi dalam keterangan tertulis.


UMK 2026 Dihitung Berdasarkan Kondisi Daerah

Sementara itu, penetapan UMK Jawa Tengah 2026 dilakukan dengan memperhitungkan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi masing-masing daerah, serta nilai alfa yang berbeda di tiap kabupaten dan kota.

Hasilnya, terdapat selisih yang cukup signifikan antarwilayah, mencerminkan kondisi ekonomi dan industri di masing-masing daerah.


Daftar Lengkap UMK Jawa Tengah 2026

Berikut UMK Jateng 2026 dari yang terendah hingga tertinggi:

  1. Banjarnegara – Rp 2.327.813
  2. Wonogiri – Rp 2.335.126
  3. Sragen – Rp 2.337.700
  4. Blora – Rp 2.345.695
  5. Rembang – Rp 2.386.305
  6. Temanggung – Rp 2.397.000
  7. Grobogan – Rp 2.399.186
  8. Kebumen – Rp 2.400.000
  9. Brebes – Rp 2.400.350
  10. Purworejo – Rp 2.401.962
  11. Kota Magelang – Rp 2.429.285
  12. Pemalang – Rp 2.433.254
  13. Wonosobo – Rp 2.455.038
  14. Banyumas – Rp 2.474.599
  15. Purbalingga – Rp 2.474.722
  16. Tegal – Rp 2.484.162
  17. Pati – Rp 2.485.000
  18. Sukoharjo – Rp 2.500.000
  19. Kota Tegal – Rp 2.526.510
  20. Boyolali – Rp 2.537.949
  21. Klaten – Rp 2.538.691
  22. Kota Surakarta – Rp 2.570.000
  23. Karanganyar – Rp 2.592.154
  24. Magelang – Rp 2.607.790
  25. Pekalongan – Rp 2.633.700
  26. Kota Salatiga – Rp 2.698.273
  27. Kota Pekalongan – Rp 2.700.926
  28. Batang – Rp 2.708.520
  29. Jepara – Rp 2.756.501
  30. Cilacap – Rp 2.773.184
  31. Kudus – Rp 2.818.585
  32. Kabupaten Semarang – Rp 2.940.088
  33. Kendal – Rp 2.992.994
  34. Demak – Rp 3.122.805
  35. Kota Semarang – Rp 3.701.709

Harapan bagi Pekerja dan Dunia Usaha

Pemprov Jateng berharap penetapan UMK dan UMP 2026 ini mampu menjaga keseimbangan antara perlindungan daya beli pekerja dan keberlanjutan dunia usaha, sekaligus mendorong iklim investasi di daerah.

Penyesuaian upah minimum ini akan mulai berlaku 1 Januari 2026.

Patrazone
Exit mobile version