Patrazone.com – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jawa Tengah 2026. Hasilnya, Kota Semarang menjadi daerah dengan UMK tertinggi, sementara Kabupaten Banjarnegara berada di posisi terbawah.
Penetapan upah minimum tersebut diumumkan langsung oleh Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi di Kantor Gubernur, Semarang, Rabu (24/12/2025).
Kebijakan ini tertuang dalam:
- Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/504 tentang UMP dan UMSP Jateng 2026
- Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/505 tentang UMK dan UMSK Jateng 2026
UMP Jateng 2026 Naik 7,28 Persen
Untuk tahun 2026, UMP Jawa Tengah ditetapkan sebesar Rp 2.327.386,07. Angka tersebut naik 7,28 persen atau sekitar Rp 158.037,07 dibanding UMP 2025 yang sebesar Rp 2.169.349.
Menurut Gubernur Luthfi, penetapan UMP dilakukan berdasarkan formula pengupahan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025, dengan mempertimbangkan:
- Inflasi provinsi: 2,65 persen
- Pertumbuhan ekonomi: 5,15 persen
- Nilai alfa: 0,90
“Nilai alfa 0,90 ini tidak ditentukan sembarangan, tetapi melalui perhitungan dan parameter yang jelas,” ujar Luthfi dalam keterangan tertulis.
UMK 2026 Dihitung Berdasarkan Kondisi Daerah
Sementara itu, penetapan UMK Jawa Tengah 2026 dilakukan dengan memperhitungkan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi masing-masing daerah, serta nilai alfa yang berbeda di tiap kabupaten dan kota.
Hasilnya, terdapat selisih yang cukup signifikan antarwilayah, mencerminkan kondisi ekonomi dan industri di masing-masing daerah.
Daftar Lengkap UMK Jawa Tengah 2026
Berikut UMK Jateng 2026 dari yang terendah hingga tertinggi:
- Banjarnegara – Rp 2.327.813
- Wonogiri – Rp 2.335.126
- Sragen – Rp 2.337.700
- Blora – Rp 2.345.695
- Rembang – Rp 2.386.305
- Temanggung – Rp 2.397.000
- Grobogan – Rp 2.399.186
- Kebumen – Rp 2.400.000
- Brebes – Rp 2.400.350
- Purworejo – Rp 2.401.962
- Kota Magelang – Rp 2.429.285
- Pemalang – Rp 2.433.254
- Wonosobo – Rp 2.455.038
- Banyumas – Rp 2.474.599
- Purbalingga – Rp 2.474.722
- Tegal – Rp 2.484.162
- Pati – Rp 2.485.000
- Sukoharjo – Rp 2.500.000
- Kota Tegal – Rp 2.526.510
- Boyolali – Rp 2.537.949
- Klaten – Rp 2.538.691
- Kota Surakarta – Rp 2.570.000
- Karanganyar – Rp 2.592.154
- Magelang – Rp 2.607.790
- Pekalongan – Rp 2.633.700
- Kota Salatiga – Rp 2.698.273
- Kota Pekalongan – Rp 2.700.926
- Batang – Rp 2.708.520
- Jepara – Rp 2.756.501
- Cilacap – Rp 2.773.184
- Kudus – Rp 2.818.585
- Kabupaten Semarang – Rp 2.940.088
- Kendal – Rp 2.992.994
- Demak – Rp 3.122.805
- Kota Semarang – Rp 3.701.709
Harapan bagi Pekerja dan Dunia Usaha
Pemprov Jateng berharap penetapan UMK dan UMP 2026 ini mampu menjaga keseimbangan antara perlindungan daya beli pekerja dan keberlanjutan dunia usaha, sekaligus mendorong iklim investasi di daerah.
Penyesuaian upah minimum ini akan mulai berlaku 1 Januari 2026.
