UU APBN 2026 Beri Menkeu Purbaya Kewenangan Baru Kelola Kas dan Valas

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 memberikan kewenangan tambahan kepada Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, terutama terkait pengelolaan saldo anggaran lebih (SAL) dan pemeriksaan penerimaan negara.

Kewenangan Baru Pengelolaan SAL

Dalam Pasal 31 ayat 2 UU APBN 2026, selain penempatan SAL di luar Bank Indonesia, Menkeu kini dapat melakukan rekomposisi mata uang Rupiah dan valuta asing (valas). Langkah ini dimaksudkan untuk mendukung kebijakan pemerintah, menjaga keberlanjutan fiskal, dan mengantisipasi risiko pasar maupun ketidakpastian ekonomi.

Menurut ekonom Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin, fleksibilitas ini memberi “bantal likuiditas” bagi pemerintah, terutama untuk memenuhi kewajiban luar negeri seperti pembayaran utang pokok maupun bunga. Namun, ia mengingatkan agar kewenangan ini tidak disalahgunakan untuk spekulasi kurs, melainkan murni untuk manajemen kas negara.

Wewenang Audit Penerimaan Negara

UU APBN 2026 juga menambahkan kewenangan Menkeu untuk melakukan pemeriksaan atau audit penerimaan negara. Ketentuan ini menggantikan aturan sebelumnya mengenai pinjaman kepada pemerintah asing dan akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Keuangan.

Ekonom LPEM FEB UI, Teuku Riefky, menekankan bahwa penegasan wewenang ini tidak mengganggu otoritas Bank Indonesia, melainkan memberikan kepastian hukum bagi Kemenkeu dalam pengelolaan kas negara.

Dengan aturan baru ini, Menteri Keuangan Purbaya memiliki fleksibilitas lebih besar untuk mengelola kas dan valas negara, sekaligus memperkuat posisi pemerintah dalam menghadapi dinamika fiskal dan risiko pasar global.

Patrazone
Exit mobile version