Patrazone.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami kemungkinan modus aliran uang politik dalam kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang (ADK). Pendalaman ini mengacu pada pola serupa yang muncul dalam perkara Bupati Lampung Tengah nonaktif Ardito Wijaya (AW) dan Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko (SUG).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan, dalam beberapa kasus sebelumnya terdapat indikasi aliran dana untuk menutupi modal awal saat kontestasi Pilkada.
“Kalau kita melihat beberapa kasus lain, seperti di Lampung Tengah, itu juga ada kaitan politiknya. Misalnya, uang dari dugaan suap atau gratifikasi mengalir untuk menutupi modal awal dalam proses kontestasi Bupati,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Jumat (16/1/2026).
Pola Serupa Terjadi di Ponorogo
Menurut Budi, kasus Sugiri Sancoko di Ponorogo juga menunjukkan keterkaitan dengan Pilkada 2024, termasuk aliran dana kepada pemodal politik.
“Di Ponorogo, terungkap bahwa ada pemodal politik Bupati ketika maju dalam kontestasi Pilkada 2024, dan ada dugaan aliran untuk mengembalikan biaya yang telah dipinjam,” jelasnya.
KPK menegaskan pendalaman kasus Ade Kunang akan mempertimbangkan pola aliran dana dari kasus Ardito Wijaya dan Sugiri Sancoko. Penyidik juga masih menelisik apakah aliran uang itu terjadi di lingkaran dekat bupati atau pihak lain.
Kronologi Kasus Terkait
- Ade Kuswara Kunang: Diduga menerima suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
- Ardito Wijaya: Dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2025. KPK menduga Ardito menerima Rp5,75 miliar, sebagian digunakan untuk melunasi pinjaman bank demi kebutuhan kampanye Pilkada 2024.
- Sugiri Sancoko: Dugaan suap pengurusan jabatan, proyek RSUD dr. Harjono Ponorogo, dan gratifikasi. Diduga ada aliran uang ke Ketua KONI Ponorogo, Sugiri Heru Sangoko (SHS), pemodal Pilkada 2024.
Budi menekankan bahwa penyidik KPK masih menelusuri seluruh pola aliran dana, termasuk sumber dan penerimaannya, guna memastikan transparansi dalam proses hukum kasus Bupati Bekasi.
