Patrazone.com — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengonfirmasi telah memanggil dan melakukan komunikasi resmi dengan pihak X, penyedia layanan Grok AI, menyusul pemutusan akses sementara layanan tersebut di Indonesia.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar menyatakan, dalam pertemuan tersebut X menyampaikan komitmen untuk melakukan perbaikan serta penyesuaian teknis sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia.
“Komitmen tertulis akan segera disampaikan X ke Komdigi,” kata Alexander kepada Bisnis, Rabu (14/1/2026).
Syarat Pembukaan Akses Grok AI
Alexander menjelaskan, terdapat sejumlah persyaratan utama yang harus dipenuhi sebelum akses Grok AI kembali dibuka. Salah satunya adalah penyesuaian algoritma dan sistem moderasi konten, agar layanan tersebut tidak memproduksi atau memfasilitasi konten yang melanggar hukum.
Fokus utama pemerintah adalah pencegahan konten deepfake seksual non-konsensual, yang dinilai merugikan korban dan melanggar hak serta martabat individu. Selain itu, X juga diwajibkan menerapkan mekanisme mitigasi risiko serta memenuhi kewajiban pendaftaran sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia.
“Akses Grok bersifat sementara ditutup. Layanan akan dibuka kembali setelah seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan dipenuhi,” ujar Alexander.
Pemerintah Tegaskan Tak Anti Inovasi
Meski mengambil langkah tegas, Komdigi menegaskan pemerintah tidak menutup ruang bagi inovasi teknologi, termasuk pengembangan kecerdasan artifisial.
“Pertimbangan utama pemerintah adalah perlindungan masyarakat, keamanan ruang digital, dan kepastian hukum, agar pemanfaatan AI berjalan secara bertanggung jawab, etis, serta sejalan dengan nilai moral dan hukum nasional,” kata Alexander.
Pemerintah juga memastikan akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap seluruh platform digital agar ruang digital Indonesia tetap aman dan berkeadilan.
Alasan Grok AI Diblokir
Sebelumnya, pemerintah memutus akses sementara Grok AI setelah ditemukan penyalahgunaan teknologi tersebut untuk memproduksi dan menyebarkan konten pornografi palsu berbasis deepfake.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan, praktik deepfake seksual tanpa persetujuan merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia.
“Demi melindungi perempuan, anak, dan masyarakat dari risiko konten pornografi palsu berbasis AI, pemerintah melakukan pemutusan akses sementara terhadap Grok,” ujar Meutya dalam pernyataan resmi, Sabtu (10/1/2026).
Menurut Meutya, ruang digital tidak dapat dibiarkan berkembang tanpa pengawasan hukum. Penyalahgunaan AI dinilai sebagai ancaman nyata terhadap privasi, keamanan publik, dan nilai kemanusiaan.
Selain memblokir sementara, Komdigi juga meminta X memberikan klarifikasi serta bertanggung jawab atas dampak penggunaan teknologi tersebut. Evaluasi lanjutan akan dilakukan berdasarkan komitmen perbaikan yang diajukan pihak penyelenggara.
Langkah ini mengacu pada Permen Kominfo Nomor 5 Tahun 2020, yang mewajibkan setiap platform digital memastikan layanannya tidak memuat atau memfasilitasi konten terlarang menurut hukum Indonesia.
