BPOM Temukan 9 Obat Herbal Ilegal Mengandung Bahan Kimia, Berisiko Rusak Hati dan Ginjal

Produk pelangsing, peningkat stamina pria, hingga obat kencing manis terbukti mengandung bahan kimia obat berbahaya.

Patrazone.com — Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI kembali menemukan sembilan produk obat bahan alam ilegal yang mengandung bahan kimia obat (BKO) berbahaya. Temuan ini merupakan hasil pengawasan dan sampling selama Desember 2025.

Sepanjang Januari hingga Desember 2025, BPOM telah melakukan pengujian terhadap 11.654 produk obat bahan alam dan suplemen kesehatan yang beredar luas di masyarakat.

Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, menegaskan penggunaan bahan kimia obat dalam produk herbal sangat dilarang karena berisiko serius bagi kesehatan.

“Penggunaan bahan kimia obat berpotensi menimbulkan gangguan kardiovaskular, gangguan penglihatan, gangguan mental, penurunan imunitas, kerusakan hati dan ginjal, hingga risiko kematian apabila digunakan tanpa pengawasan medis,” ujar Taruna, dikutip Minggu (15/2/2026).


Klaim Pelangsing dan Stamina Pria

Sebagian besar produk ilegal tersebut dipasarkan dengan klaim pelangsing dan peningkat stamina pria. Hasil uji laboratorium menemukan kandungan zat kimia yang seharusnya hanya boleh digunakan dengan resep dokter.

Berikut daftar produknya:

Klaim Pelangsing/Stamina:

Sibutramin sendiri telah dilarang di banyak negara karena meningkatkan risiko gangguan jantung dan stroke.


Klaim Pegal Linu dan Kencing Manis

Tak hanya produk pelangsing dan stamina, BPOM juga menemukan obat herbal dengan klaim pereda pegal linu serta gejala diabetes yang mengandung bahan kimia obat keras.

Klaim Pegal Linu:

Klaim Gejala Kencing Manis:

Deksametason merupakan obat golongan steroid yang dapat menekan sistem imun jika digunakan tanpa pengawasan. Sementara glibenklamid adalah obat diabetes yang berisiko menyebabkan hipoglikemia berat bila dikonsumsi sembarangan.


Imbauan untuk Masyarakat

BPOM mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap produk herbal yang menjanjikan efek instan. Konsumen diminta selalu memeriksa izin edar melalui kanal resmi BPOM sebelum membeli atau mengonsumsi produk obat bahan alam.

Temuan ini menjadi pengingat bahwa label “herbal” tidak selalu berarti aman. Tanpa pengawasan yang tepat, kandungan bahan kimia tersembunyi justru dapat mengancam kesehatan dalam jangka panjang.

Patrazone
Exit mobile version