Patrazone.com — Puluhan warga Desa Kalijoyo, Kecamatan Kajen, Kabupaten Pekalongan, menggelar aksi damai menolak operasional TPA Bojonglarang, Rabu (18/2/2026). Mereka mendesak pemerintah menutup tempat pembuangan akhir tersebut dan memberikan kompensasi atas dugaan pencemaran yang merusak lahan pertanian.
Pasang Spanduk, Sampaikan Tuntutan
Sekitar 25 warga memulai aksi dengan memasang spanduk penolakan di pertigaan masuk TPA. Dalam spanduk itu, mereka menuntut penutupan TPA Bojonglarang serta ganti rugi atas lahan pertanian yang terdampak longsoran sampah.
Aksi berlangsung tertib dengan pengamanan dari Polsek Kajen yang dipimpin Kapolsek Kajen Iptu Teguh Subiyantoro.
Perwakilan warga kemudian melakukan audiensi di ruang Sekda Kabupaten Pekalongan. Hadir dalam pertemuan tersebut Sekda Kabupaten Pekalongan Yulian Akbar, Kepala Dinas Perkim LH Muhammad Abduh Ghazali, serta unsur Forkopimcam Kajen.
Warga: Bau Menyengat dan Gagal Panen
Tokoh pemuda Desa Kalijoyo, Dheru Al-Ikhsan, menegaskan kondisi TPA Bojonglarang semakin meresahkan.
“Kami menuntut kompensasi bagi warga terdampak. Data kerusakan lahan pertanian sudah kami lampirkan,” ujarnya.
Menurut dia, sistem pengelolaan yang diduga masih menggunakan metode open dumping menyebabkan bau menyengat hingga ke permukiman dan mencemari lahan pertanian.
“Semakin dibiarkan, dampaknya makin luas. Kami minta penutupan TPA,” tegasnya.
Warga juga menolak rencana kerja sama pengelolaan sampah lintas daerah jika menambah beban TPA di wilayah mereka.
Dua Tuntutan Utama
Kepala Desa Kalijoyo, Nurminto, menyebut ada dua aspirasi utama warga:
- Ganti rugi atas lahan pertanian yang terdampak.
- Penutupan TPA karena dinilai mencemari lingkungan.
Warga menegaskan, kompensasi yang diminta adalah penggantian kerugian lahan, bukan pembelian tanah untuk perluasan TPA.
Respons Pemerintah
Sekda Kabupaten Pekalongan Yulian Akbar menyatakan pemerintah menerima aspirasi warga dan akan menindaklanjuti secara teknis.
“Persoalan sampah adalah persoalan publik yang harus kita tangani serius, termasuk soal kompensasi,” ujarnya.
Kepala Dinas Perkim LH Muhammad Abduh Ghazali menambahkan, pihaknya telah mendata dua desa terdampak, yakni Kalijoyo dan Sabarwangi.
Ia menjelaskan, skema kompensasi akan disesuaikan dengan tingkat dampak.
“Tanah yang sudah tidak bisa dimanfaatkan akan dibeli. Untuk lahan yang gagal panen akibat longsoran, akan diganti tanamannya sesuai ketentuan,” katanya.
Terkait pengelolaan, pemerintah mengklaim telah membangun instalasi pengolahan gas metan dan lindi serta mulai beralih dari open dumping ke controlled landfill. Namun, musim hujan disebut menjadi kendala dalam proses penutupan sampah dengan tanah urug.
Sementara itu, Kapolsek Kajen memastikan aksi dan audiensi berjalan aman dan kondusif.
Persoalan TPA Bojonglarang kini menjadi ujian bagi pemerintah daerah dalam menyeimbangkan kebutuhan pengelolaan sampah dan perlindungan lingkungan serta hak warga terdampak.
