Patrazone.com — Sidang perceraian antara Wardatina Mawa dan Insanul Fahmi di Pengadilan Agama Medan, Sumatera Utara, memasuki babak mediasi dengan sorotan utama pada hak asuh anak dan nafkah. Mediasi yang digelar Rabu (25/3/2026) itu menjadi titik penting dalam menentukan masa depan anak sekaligus penyelesaian hak-hak finansial pasca-perpisahan.
Kuasa hukum Insanul Fahmi, Ardi, menyampaikan bahwa kliennya tidak menolak jika hak asuh anak diberikan kepada Wardatina Mawa. “Kebetulan tadi mediasi hanya menitikberatkan kepada hak asuh anak. Hasilnya, Bang Insan tidak keberatan jika hak asuh anak bersama Mawa,” kata Ardi, Jumat (27/3/2026).
Namun, keputusan final terkait hak asuh sepenuhnya diserahkan kepada majelis hakim. Ardi juga menegaskan bahwa besaran nafkah anak akan ditentukan melalui putusan hakim, sementara nafkah untuk mantan istri tidak diminta.
Di sisi lain, Wardatina Mawa mengajukan tuntutan nafkah mut’ah dan iddah sebesar Rp100 juta. Angka tersebut mencerminkan hak-hak finansial yang diatur dalam hukum Islam terkait perceraian dan masa iddah, sekaligus menjadi langkah untuk memastikan kepastian hidup pasca-perpisahan.
Menanggapi tuntutan tersebut, Insanul Fahmi menegaskan akan mengikuti keputusan majelis hakim. Ia berharap proses persidangan dapat berjalan lancar dan selesai segera demi kepentingan anak. “Yang penting, semua bisa diselesaikan secara adil. Kita ingin anak-anak tetap menjadi prioritas,” ujar Ardi mewakili kliennya.
Proses mediasi ini menjadi sorotan publik karena kedua pihak, yang sebelumnya diketahui memiliki kehidupan bersama yang sempat harmonis, kini harus mengambil jalan hukum untuk menyelesaikan hak-hak dan tanggung jawab masing-masing. Meski berjalan secara resmi, suasana mediasi disebut berlangsung cukup kondusif, dengan kedua belah pihak berusaha menjaga komunikasi demi kepentingan anak.
Sidang berikutnya dijadwalkan untuk mendengarkan rekomendasi majelis hakim terkait hak asuh anak dan besaran nafkah, sekaligus menutup babak mediasi yang tengah berlangsung.
Dengan mediasi yang semakin mendekati putusan, publik kini menantikan bagaimana keputusan hakim akan menyeimbangkan hak dan tanggung jawab kedua orang tua, sambil tetap menjaga kepentingan anak sebagai fokus utama dalam proses perceraian ini.
