Patrazone.com – Polemik dugaan kedekatan pemerintah dengan sejumlah platform new media akhirnya dijawab langsung oleh Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI. Di tengah ramainya tudingan soal adanya “pengkondisian” informasi dan arah pemberitaan tertentu, Bakom menegaskan tidak pernah memiliki kontrak khusus maupun arahan editorial dengan Indonesia New Media Forum (INMF).
Pernyataan itu disampaikan menyusul berkembangnya spekulasi publik setelah pertemuan antara Bakom dan sejumlah pelaku new media pada awal Mei 2026.
Kepala Bakom RI, M. Qodari, menegaskan hubungan pemerintah dengan media—baik media konvensional maupun new media—sebatas kemitraan komunikasi publik.
“Tidak ada kontrak yang mengikat media tertentu untuk mendukung pemerintah,” demikian pernyataan resmi Bakom yang diterima Bisnis, Kamis (7/5/2026).
Awal Pertemuan Bakom dan INMF
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Kemitraan dan Hubungan Media Bakom RI, Kurnia Ramadhana, menjelaskan bahwa pertemuan bermula dari permohonan audiensi yang diajukan INMF pada Selasa, 5 Mei 2026.
Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak saling memperkenalkan diri dan mendiskusikan perkembangan ekosistem media digital di Indonesia.
INMF menjelaskan bahwa mereka merupakan forum yang menghimpun pelaku new media dengan tujuan meningkatkan kualitas dan ruang berkembang industri media digital. Organisasi itu juga menyampaikan sejumlah standar internal, mulai dari keharusan memiliki badan usaha, alamat jelas, hingga penanggung jawab media.
Bakom kemudian menanyakan mekanisme kerja jurnalistik yang diterapkan new media, termasuk soal prinsip cover both sides yang selama ini menjadi standar media konvensional.
Menjawab pertanyaan tersebut, pihak INMF menyebut mereka menggunakan metode “verifikasi” dalam proses produksi informasi.
Nama-Nama New Media Jadi Sorotan
Kontroversi mulai muncul setelah sejumlah nama platform new media disebut dalam konferensi pers mingguan Bakom pada Rabu, 6 Mei 2026.
Saat itu, Bakom menggelar agenda pembaruan Program Hasil Terbaik Cepat dan turut mengundang pelaku new media sebagai bagian dari mitra komunikasi pemerintah.
Bakom menjelaskan, penyebutan nama-nama tersebut semata berdasarkan dokumen “New Media Forum 2026” yang sebelumnya diserahkan INMF saat audiensi.
Dalam kesempatan yang sama, Qodari juga mengakui masih ada sejumlah persoalan yang perlu diselesaikan antara new media, Dewan Pers, dan media konvensional.
Namun, menurut dia, perkembangan lanskap media digital tidak bisa diabaikan.
“New media perlu dijangkau agar dapat meningkatkan kualitas dan standar supaya produknya makin berkualitas,” ujar Qodari.
Bakom Soroti Ancaman “Media DFK”
Dalam klarifikasinya, Bakom memperkenalkan istilah “Media DFK”, yakni media yang menyebarkan disinformasi, fitnah, dan kebencian.
Bakom menilai ancaman terbesar dalam ekosistem informasi saat ini bukanlah perbedaan antara media konvensional dan new media, melainkan maraknya penyebaran informasi yang tidak terverifikasi.
Menurut Bakom, saat ini setidaknya terdapat empat kategori media di ruang publik:
- media konvensional,
- new media,
- media sosial,
- dan media DFK.
“Yang menjadi musuh kita bersama adalah media DFK,” tegas Bakom.
Pemerintah pun mengklaim ingin mendorong peningkatan kualitas new media melalui komunikasi terbuka, bukan lewat intervensi editorial.
Tegaskan Tidak Ada Intervensi Pemerintah
Bakom memastikan tidak ada bentuk kerja sama khusus, kontrak tersembunyi, maupun arahan pemberitaan terhadap media tertentu.
Pemerintah, kata Bakom, menghormati independensi media sebagai bagian penting demokrasi.
“Pertemuan dengan berbagai pelaku new media semata-mata bertujuan membuka ruang komunikasi dan memperluas akses informasi publik,” ujar Kurnia Ramadhana.
Bakom juga menyatakan terbuka terhadap kritik dan evaluasi publik jika muncul framing yang dianggap menimbulkan kesalahpahaman.
Di tengah cepatnya perubahan lanskap digital, hubungan pemerintah dan media kini memang memasuki babak baru. New media tumbuh cepat, membentuk opini publik secara real time, sekaligus menghadirkan tantangan baru terkait akurasi dan etika informasi.
Karena itu, perdebatan soal batas komunikasi publik dan independensi media diperkirakan masih akan terus menjadi perhatian publik ke depan.
