KPK Periksa Pegawai Kemenaker Terkait Dugaan Suap RPTKA 2019–2023

Patrazone.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) periode 2019–2023. Hari ini, Rabu (28 Mei 2025), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi yang merupakan pegawai aktif di Kemenaker.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama MAF, ADN, dan AE,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, ketiga saksi tersebut adalah:

Pemeriksaan Berlanjut Sejak Awal Pekan

Langkah KPK hari ini melanjutkan rangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat dan staf Kemenaker yang dimulai sejak awal pekan ini.

Dugaan Suap Terjadi di Ditjen Binapenta dan PKK

KPK menyebut dugaan suap ini terjadi dalam lingkup Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Binapenta dan PKK) sejak tahun 2019 hingga 2023.

Hingga kini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus suap RPTKA. Namun, belum ada pernyataan resmi mengenai latar belakang para tersangka—apakah berasal dari penyelenggara negara, pihak swasta, atau elemen lainnya.

Barang Bukti: 13 Kendaraan Disita

Dalam penggeledahan yang berlangsung pada 20–23 Mei 2025, KPK menyita 13 kendaraan, yang terdiri dari 11 mobil dan 2 motor. Kendaraan-kendaraan tersebut diduga terkait dengan aliran dana suap dalam kasus ini.

Patrazone
Exit mobile version