Jan Hwa Diana Serahkan Ratusan Dokumen Mantan Karyawan, Termasuk Ijazah dan Dokumen Kependudukan

Patrazone.com – Tersangka kasus penggelapan ijazah, Jan Hwa Diana, telah menyerahkan sejumlah dokumen milik mantan karyawannya di UD Sentoso Seal kepada penyidik Polda Jawa Timur. Penyerahan dokumen tersebut menjadi tindak lanjut dari permohonan tersangka untuk mengembalikan berkas-berkas yang sebelumnya ditahan perusahaan.

Direktur Reskrimum Polda Jatim, Brigjen Pol. Farman, menjelaskan bahwa dokumen yang diserahkan meliputi berbagai surat penting, mulai dari ijazah, dokumen kependudukan, hingga surat berharga.

“Penyidik menerima surat permohonan dari tersangka JHD untuk membantu mengembalikan ijazah dan dokumen milik mantan karyawan,” ujar Farman di Surabaya, Kamis (29/5/2025).

Adapun dokumen yang sudah diserahkan antara lain 108 ijazah, dua buku nikah, satu kartu keluarga, 19 surat izin mengemudi (SIM A, C, dan B1), 12 akta kelahiran, dan 38 kartu tanda penduduk (KTP).

Kuasa hukum Jan Hwa Diana, Elok Kadja, menyatakan bahwa penyerahan dokumen dilakukan Jumat (22/5) lalu. Selain itu, turut diserahkan pula sejumlah dokumen penting lain seperti Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), akta kelahiran, hingga surat berharga seperti BPKB dan sertifikat rumah yang sempat digunakan sebagai jaminan pinjaman oleh salah satu karyawan dengan nilai Rp72 juta.

Penahanan dokumen oleh Diana dilakukan sebagai bentuk jaminan untuk mencegah penyalahgunaan inventaris kantor serta menanggapi karyawan yang meninggalkan pekerjaan tanpa pemberitahuan.

Meski dokumen tersebut sudah diserahkan, sebagian besar telah dikembalikan oleh pihak kepolisian karena tidak terkait langsung dengan pokok perkara penggelapan ijazah.

“Laporan yang ditangani hanya terkait dengan ijazah, sehingga dokumen lainnya dikembalikan,” jelas Elok.

Saat ini, pihak Jan Hwa Diana tengah berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja Surabaya untuk pengembalian dokumen tersebut secara langsung kepada para pemiliknya.

Patrazone
Exit mobile version