Hukum

Pengadilan Tinggi Medan Kurangi Hukuman Istri Pemilik Pabrik Ekstasi dari 20 Jadi 15 Tahun Penjara

Patrazone.com – Pengadilan Tinggi (PT) Medan mengurangi hukuman Debby Kent (37), istri pemilik pabrik ekstasi rumahan di Jalan Kapten Jumhana, Medan, dari vonis 20 tahun penjara menjadi 15 tahun. Selain hukuman penjara, Debby juga diwajibkan membayar denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.

Hakim Ketua Krosbin Lumban Gaol menjatuhkan vonis tersebut dalam putusan banding Nomor 815/PID.SUS/2025/PT MDN, Kamis (29/5/2025). Putusan ini sekaligus mengubah putusan Pengadilan Negeri Medan yang sebelumnya menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara pada 6 Maret lalu.

Debby dinyatakan terbukti bersalah melakukan permufakatan jahat untuk tindak pidana narkotika dan tanpa hak memiliki psikotropika, melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Dalam perkara yang sama, Pengadilan Tinggi Medan juga menguatkan vonis berat terhadap terdakwa lain. Mhd Syahrul Savawi alias Dodi (45), yang berperan sebagai pengadaan alat cetak dan pemasaran ekstasi, tetap divonis penjara seumur hidup. Sedangkan mantan supervisor Koin Bar, Hilda Dame Ulina Pangaribuan (36), dihukum 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan.

Selain itu, Arpen Tua Purba (30), pegawai loket Paradep, juga dijatuhi hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidiar 6 bulan oleh majelis hakim yang dipimpin Aswardi Idris.

Sementara itu, vonis pidana mati terhadap Hendrik Kosumo (41), suami Debby dan pemilik pabrik ekstasi, diperkuat Pengadilan Tinggi Medan. Hendrik dinyatakan terbukti memproduksi dan mengedarkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman melebihi 5 gram, sesuai Pasal 113 ayat (2) UU Narkotika.

Hakim Ketua Longser Sormin menegaskan bahwa perbuatan Hendrik memenuhi unsur tindak pidana narkotika berat yang merugikan masyarakat luas.

author avatar
Patrazone

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button