MoU KLH dan Polri: Langkah Tegas Bersama Jaga Lingkungan Indonesia dari Kerusakan

Patrazone.com – Upaya menjaga lingkungan hidup Indonesia kini diperkuat melalui sinergi antara Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Kerja sama strategis itu ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) oleh Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Rabu (28/5/2025).
Dalam konferensi pers usai penandatanganan, Menteri Hanif menyampaikan bahwa penanganan lingkungan hidup harus terus ditingkatkan agar target pembangunan Indonesia Emas 2045 dapat ditopang oleh lingkungan yang berkelanjutan.
“MoU ini jadi bentuk konkret kolaborasi kita untuk memastikan pembangunan berkelanjutan benar-benar terjadi di Indonesia,” ujar Hanif.
Kolaborasi Erat: Dari Edukasi hingga Penegakan Hukum
Kerja sama antara KLH dan Polri sejatinya telah berlangsung lama. Namun, MoU kali ini menjadi penguatan untuk langkah teknis dan strategis ke depan. Hanif menggarisbawahi bahwa dukungan Polri sangat penting, tak hanya dalam penegakan hukum, tapi juga untuk upaya preventif dan korektif dalam pengelolaan lingkungan.
“Kami akan segera menindaklanjuti MoU ini dengan berbagai kegiatan teknis sesuai ruang lingkup yang telah disepakati,” tambah Hanif.
Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan kesiapan Polri dalam mendukung program-program KLH, terutama dalam penanganan pencemaran udara, pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), dan persoalan sampah.
“Langkah edukatif perlu, tapi juga harus diiringi dengan tindakan konkret agar ada kepatuhan terhadap aturan,” kata Kapolri.
Fokus Polri: Sampah hingga Pencemaran Lingkungan
Salah satu perhatian besar Polri saat ini adalah pengelolaan sampah, termasuk mendorong rencana pemanfaatan sampah menjadi energi listrik yang sedang digalakkan pemerintah. Kapolri juga menegaskan bahwa pelanggaran lingkungan akan terus dikawal secara serius oleh aparat penegak hukum.
Kolaborasi ini menjadi lebih relevan saat KLH juga tengah memproses pidana terhadap Unit Pengelolaan Sampah Terpadu (UPST) milik Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta atas dugaan pelanggaran administratif di TPST Bantargebang.
Kasus TPST Bantargebang: Ketidakpatuhan Diancam Pidana
Masalah di Bantargebang bermula dari pengawasan oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) KLH pada akhir 2024, yang menemukan ketidaksesuaian pelaksanaan kewajiban pengelolaan lingkungan. Akibatnya, diterbitkan Keputusan Menteri LH Nomor 13646 Tahun 2024 berupa sanksi administratif berupa paksaan pemerintah tanpa denda.
Namun, hasil pengawasan lanjutan pada April dan Mei 2025 menunjukkan bahwa UPST tidak mematuhi keputusan tersebut, meskipun sudah diberikan surat peringatan.
“Ini termasuk pelanggaran Pasal 114 UU No. 32 Tahun 2009. Ancaman hukumannya bisa mencapai penjara satu tahun dan/atau denda Rp1 miliar,” jelas Irjen Pol. Rizal Irawan, Deputi Penegakan Hukum Lingkungan KLH/BPLH.
Langkah Menuju Penegakan Lingkungan yang Berkeadilan
Sinergi KLH dan Polri diharapkan mampu menjadi fondasi kokoh dalam menciptakan lingkungan hidup yang lebih sehat dan adil, sejalan dengan amanat konstitusi. Penandatanganan MoU ini juga memperkuat legitimasi hukum dalam melawan pelanggaran lingkungan, baik oleh korporasi maupun individu.
“Langkah ini bukan hanya soal menindak, tapi membangun kesadaran bahwa lingkungan hidup adalah tanggung jawab kita bersama,” tutup Kapolri.