Luas Rumah Subsidi Bakal Jadi 18 Meter Persegi, Kementerian PKP: Masih Uji Coba dan Pilihan Tambahan

Patrazone.com – Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) tengah mengkaji rencana pengurangan batas minimal luas rumah subsidi menjadi 18 meter persegi. Meski menuai perhatian publik, kebijakan tersebut masih berstatus uji coba dan belum dipastikan kapan akan diterapkan secara resmi.

Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian PKP, Sri Haryati, menjelaskan bahwa pihaknya masih membuka ruang diskusi dengan berbagai pemangku kepentingan.

“Kita akan minta masukan dulu, kemudian dibahas kembali. Setelah itu, ada regulasi lain yang perlu disesuaikan jika aturan ini akan diberlakukan,” kata Sri kepada detikProperti, Sabtu (31/5/2025).


Rumah 18 Meter Persegi: Opsi Tambahan, Bukan Pengganti

Sri menegaskan, rumah dengan luas 18 meter persegi bukan menggantikan tipe rumah subsidi yang sudah ada, seperti tipe 21, 30, atau 36. Sebaliknya, ini merupakan opsi tambahan, khususnya bagi masyarakat lajang atau berpenghasilan rendah yang tinggal di perkotaan.

“Kita lihat juga di aturan bahwa kebutuhan ruang per individu itu 9 meter persegi. Jadi, rumah 18 meter bisa cukup untuk satu orang,” jelasnya.

Langkah ini, lanjut Sri, juga menjawab tantangan keterbatasan lahan di kawasan urban. Dengan rumah yang lebih kecil, masyarakat tetap bisa mendapatkan tempat tinggal layak dengan lokasi yang lebih dekat ke pusat kota.


Harga Tetap Sama, Tidak Ada Perbedaan

Dalam draf usulan yang tengah dibahas, tidak ada perubahan harga untuk rumah subsidi tipe baru ini. Artinya, meski ukuran rumah lebih kecil, skema pembiayaan dan harga jual tetap mengacu pada ketentuan tahun 2025.

Berikut batas harga rumah subsidi berdasarkan wilayah sesuai draf:

  1. Jawa (kecuali Jabodetabek) dan sebagian Sumatra: maksimal Rp166 juta
  2. Kalimantan (kecuali Murung Raya & Mahakam Ulu): maksimal Rp182 juta
  3. Sulawesi, Babel, Mentawai, Kepri (non-Anambas): maksimal Rp173 juta
  4. Jabodetabek, Bali, Maluku, Anambas, Murung Raya, Mahakam Ulu: maksimal Rp185 juta
  5. Seluruh Papua dan wilayah otonomnya: maksimal Rp240 juta

Untuk Rumah Tapak, Bukan Rumah Susun

Sri juga menegaskan bahwa kebijakan pengurangan luas ini hanya berlaku untuk rumah tapak, bukan rumah susun (rusun). Hingga saat ini, belum ada revisi atau pengaturan baru mengenai batas minimal luas rusun.

“Kalau rusun, kita belum menetapkan terkait dengan luasannya. Yang dibahas ini untuk rumah tapak saja,” tegas Sri.


Tunggu Respons Publik dan Pengembang

Draf peraturan ini tertuang dalam Rancangan Keputusan Menteri PKP Nomor/KPTS/M/2025, meski belum memuat nomor keputusan resmi. Selain mengatur batasan luas, draf tersebut juga mencantumkan rincian harga jual rumah dan ketentuan pembiayaan subsidi perumahan (FLPP).

Sri menyebut bahwa implementasi kebijakan ini nantinya juga akan sangat tergantung pada respon pasar dan minat pengembang.

“Jika ada demand, pengembang tentu akan membangun. Ini menjadi alternatif tambahan, bukan pengganti,” ujarnya.


Kesimpulan: Rumah Subsidi 18 m² Masih Tahap Uji Coba

Kementerian PKP memastikan bahwa rencana ini masih dalam tahap uji coba dan belum diberlakukan secara resmi. Pemberlakuannya nanti akan mempertimbangkan kelayakan, kebutuhan masyarakat, serta kesiapan dari sisi pengembang dan regulasi.

Patrazone
Exit mobile version