Hukum

Oknum Wartawan Pemeras Jaksa Kejati DKI Jakarta Jadi Tersangka, Polisi Ungkap Modus dan Barang Bukti

Patrazone.com – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya resmi menetapkan seorang pria berinisial LS, yang mengaku sebagai wartawan, sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap seorang jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik menggelar gelar perkara dan menaikkan status kasus ke tahap penyidikan.

“Telah melaksanakan gelar perkara peningkatan status penyelidikan menjadi penyidikan dan menetapkan saudara LS sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (31/5/2025).


Modus: Intimidasi Lewat Pesan WA dan Tangkapan Layar Berita

Dalam kasus ini, tersangka LS diduga melakukan pemerasan terhadap seorang jaksa dengan cara mengirimkan tangkapan layar sejumlah berita online yang mengkritik kinerja Kejati DKI Jakarta pada 27 Mei 2025. Tak hanya itu, pelaku juga mengajak korban bertemu sambil menyisipkan kalimat bernada permintaan uang.

“Dilanjutkan dengan ajakan terlapor untuk bertemu dengan menambahkan kata-kata ‘barangkali ada buat ngopi-ngopi, pribadi abang aja, kalau ada titip aja bang’. Korban langsung merespons dengan mengatakan tidak bisa bertemu karena sibuk,” jelas Ade Ary.


Barang Bukti: Uang Tunai hingga Surat Tugas Media

Polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti dari tangan LS, antara lain:

  • Satu unit ponsel
  • Satu buah tas
  • Satu bundel surat tugas dari media berinisial HR
  • Uang tunai sebesar Rp5 juta dalam pecahan Rp100 ribu

Barang-barang tersebut kini diamankan sebagai bagian dari penyidikan lebih lanjut.


Jerat Hukum: UU ITE dan KUHP

Tersangka LS dijerat dengan sejumlah pasal terkait tindak pidana pemerasan, yakni:

  • Pasal 45 ayat (10) jo. Pasal 27B ayat (2) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2024
  • Pasal 369 KUHP tentang tindak pidana pemerasan dengan ancaman membuka rahasia

Kejati DKI: Pelaku Mengaku Wartawan dan Kadang LSM

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan, mengungkap bahwa pelaku LSN—yang diduga sama dengan LS—ditangkap tim intelijen Kejati DKI pada Rabu (28/5/2025) di halaman kantor Kejati.

“Iya, dia (tersangka) mengaku wartawan, kadang juga mengaku sebagai LSM,” ujar Syahron.

Tersangka diketahui kerap mengikuti persidangan dan melakukan tekanan terhadap jaksa dengan membuat tuduhan melalui pesan WhatsApp, menyebarkan berita di media massa, hingga melakukan aksi unjuk rasa.

Dalam aksinya, LSN menuduh jaksa TH bersekongkol dengan pejabat Bea Cukai karena tidak menetapkan tersangka terhadap seseorang berinisial AJ.


Proses Hukum Berlanjut di Polda Metro Jaya

Saat ini, pelaku berikut seluruh barang bukti telah diserahkan ke Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan penyalahgunaan profesi wartawan untuk kepentingan pemerasan, yang tidak hanya mencoreng etika jurnalistik, tetapi juga menciptakan keresahan di kalangan aparat penegak hukum.

author avatar
Patrazone

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button