Kasus Nikita Mirzani Dilimpahkan ke Kejari Jaksel, Kini Ditahan di Rutan Pondok Bambu

Patrazone.com – Kasus hukum yang menjerat artis kontroversial Nikita Mirzani memasuki babak baru. Pada Kamis (5/6/2025), berkas perkaranya resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Ia kini menjalani penahanan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, bersama asistennya yang berinisial IM.

Keduanya merupakan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap seorang dokter berinisial RG, yang mengaku mengalami kerugian hingga miliaran rupiah.


Kondisi Nikita Mirzani di Rutan: Sehat dan Kooperatif

Kepala Rutan Pondok Bambu, Nebi Viarleni, memastikan bahwa kondisi kesehatan Nikita baik dan stabil.

“Alhamdulillah beliau sehat walafiat tanpa kekurangan satu apa pun, tadi juga sudah diperiksa,” ujar Nebi saat ditemui di Jakarta Timur.

Untuk sementara waktu, Nikita ditempatkan di Blok Khusus Mapenaling, yakni blok khusus bagi tahanan baru sebagai bagian dari proses masa pengenalan lingkungan.

“Masuk ke blok khusus Mapenaling itu paling lama satu bulan. Setelah itu baru dimasukkan ke blok lainnya yang diisi tahanan tetap,” jelas Nebi.

Nikita disebut bersikap kooperatif, mampu menjawab setiap pertanyaan dari petugas registrasi, dan tidak menunjukkan gangguan kesehatan.


Resmi Ditahan 20 Hari ke Depan

Nikita Mirzani dan IM ditahan sejak tanggal 5 Juni 2025 dan akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Pondok Bambu.

Sebelumnya, pihak Kejaksaan telah menyita sejumlah barang bukti terkait kasus ini, termasuk uang tunai Rp3 miliar dan sebuah mobil mewah.


Pasal yang Disangkakan

Nikita dan asistennya disangkakan dengan sejumlah pasal berat, antara lain:

Kasus ini menyedot perhatian publik karena melibatkan selebritas yang selama ini dikenal vokal dan kontroversial di media sosial.

Patrazone
Exit mobile version