Sains

Benarkah Pesawat Dilarang Terbang di Atas Ka’bah? Ini Penjelasan Ilmiah dan Aturan Resminya

Patrazone.com – Ka’bah di Mekkah merupakan tempat suci paling agung bagi umat Islam di seluruh dunia. Tak heran jika banyak mitos dan spekulasi yang menyelimutinya, termasuk keyakinan bahwa pesawat tidak boleh terbang di atas Ka’bah karena merupakan pusat medan magnet bumi.

Namun, benarkah larangan tersebut terkait dengan fenomena ilmiah? Atau ada alasan lain di balik aturan tersebut?

Mitos Ka’bah sebagai Pusat Magnet Bumi

Anggapan yang sering beredar menyebut bahwa Ka’bah adalah pusat daya tarik magnet bumi, sehingga pesawat dilarang melintas di atasnya. Namun, menurut para ilmuwan, klaim tersebut tidak didukung oleh data ilmiah.

Julien Aubert, pakar geofisika dari Institut Fisika Globe Paris (IPGP), menjelaskan bahwa medan magnet bumi berasal dari inti fluida di pusat bumi, bukan dari wilayah tertentu seperti Mekkah.

Peneliti geomagnetisme dari lembaga yang sama, Vincent Lesur, turut membenarkan bahwa magnetisme bersifat menyeluruh, dan tidak ada bukti ilmiah yang menyebut Mekkah sebagai pusat medan magnet.

Aubert menegaskan, bahkan jika terdapat gangguan magnetik sekalipun, hal tersebut tidak menghambat penerbangan. Teknologi navigasi pesawat saat ini telah jauh melampaui kompas tradisional, dengan mengandalkan sistem geolokasi modern seperti GPS.

“Gangguan magnetik mungkin bisa memengaruhi kompas, tapi pesawat zaman sekarang menggunakan sistem navigasi canggih, jadi tidak ada alasan teknis untuk melarang terbang di atas Ka’bah,” ujar Aubert seperti dilansir AFP Fact Check, Minggu (8/6/2025).

Larangan Penerbangan Karena Alasan Keagamaan dan Penghormatan

Jika bukan karena medan magnet, lantas mengapa pesawat dilarang melintas di atas Ka’bah?

Mengutip situs resmi Otoritas Umum Penerbangan Sipil Arab Saudi (GACA) dan Kementerian Urusan Islam, Dakwah, dan Bimbingan Saudi, pembatasan penerbangan di wilayah udara Masjidil Haram di Mekkah serta Masjid Nabawi di Madinah diberlakukan sebagai bentuk penghormatan.

Pernyataan resmi tersebut menyebut bahwa wilayah udara di sekitar dua masjid suci ditetapkan sebagai zona terbatas, terutama ketika dikunjungi oleh Penjaga Dua Masjid Suci atau tokoh penting lainnya.

Serikat Pilot Maskapai Nasional Prancis (SNPL) juga mengonfirmasi bahwa larangan ini murni bersifat ideologis dan simbolis.

“Alasan utamanya adalah penghormatan terhadap Ka’bah, bukan karena faktor teknis atau ilmiah,” tulis pernyataan SNPL.

Adakah Pengecualian?

Meski aturan tersebut bersifat ketat, ada pengecualian dalam kondisi tertentu, misalnya untuk keperluan pengawasan dan keamanan saat musim haji.

Hal ini dibuktikan dengan laporan dari media internasional Deutsche Welle (DW) dan AFP, yang menunjukkan keberadaan helikopter yang diizinkan terbang mengelilingi Mekkah, termasuk di kawasan Mina.

Dalam tayangan DW, tampak jelas helikopter berputar di udara dalam misi pengawasan keselamatan jamaah. Aktivitas seperti ini dilakukan atas izin khusus dari otoritas setempat.

Jadi, pesawat secara teknis bisa saja terbang di atas Ka’bah, namun larangan diberlakukan sebagai bagian dari penghormatan religius terhadap tempat suci umat Islam. Tidak ada bukti ilmiah yang menyatakan Ka’bah sebagai pusat medan magnet atau menyebabkan gangguan navigasi udara.

Larangan tersebut bersifat simbolis dan diatur secara resmi oleh pemerintah Arab Saudi melalui regulasi penerbangan sipil.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button