Hukum

Hotman Paris Bantah Nadiem Makarim Masuk DPO Kasus Chromebook: “Dia Ada di Jakarta dan Siap Kooperatif”

Patrazone.com – Kuasa hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, yakni Hotman Paris Hutapea, menegaskan bahwa kliennya tidak termasuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019–2022.

“Dari kemarin, Nadiem ada di Jakarta. Dia sehat walafiat dan siap setiap saat bila dipanggil. Bagaimana mungkin disebut DPO kalau dia ada di sini?” ujar Hotman dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Selasa (10/6/2025).


Siap Klarifikasi, Hotman: Nadiem Tidak Pernah Kabur

Hotman menjelaskan bahwa konferensi pers digelar untuk membantah berbagai isu liar yang menyebut Nadiem kabur atau tidak kooperatif terhadap proses hukum.

“Konferensi pers ini untuk menerangkan kepada publik bahwa Nadiem menghargai kewenangan Kejaksaan Agung. Ia akan hadir jika dipanggil dan siap memberikan klarifikasi,” katanya.

Lebih lanjut, Hotman juga membantah keterlibatan Nadiem dengan tiga mantan staf khusus (stafsus) Kemendikbudristek yang disebut-sebut dalam kasus ini, yaitu Fiona Handayani (FH), Jurist Tan (JT), dan Ibrahim Arief (IA).

“Terkait stafsus, semua punya panitia masing-masing. Nadiem tidak ada kaitan langsung dalam pengambilan keputusan teknis tersebut,” tegas Hotman.


Belum Pernah Dipanggil atau Digeledah

Senada dengan Hotman, kuasa hukum lainnya, Mohamad Ali Nurdin, menyebutkan bahwa sejauh ini kliennya belum pernah dipanggil atau digeledah oleh penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

“Sampai hari ini tidak pernah ada pemanggilan resmi atau penggeledahan ke tempat Nadiem Makarim. Jadi narasi yang menyebut ia menghilang atau tidak kooperatif tidak benar,” jelas Ali.


Kejagung Dalami Dugaan Pengkondisian Spesifikasi Laptop

Sementara itu, dari pihak Kejaksaan Agung, Kapuspenkum Harli Siregar mengungkap bahwa penyidik tengah mendalami dugaan adanya pemufakatan jahat dalam pengadaan Chromebook, dengan mengarahkan tim teknis untuk membuat kajian baru yang mengarah pada penggunaan sistem operasi Chrome OS.

“Padahal, pada 2019 sudah dilakukan uji coba oleh Pustekom terhadap 1.000 unit Chromebook dan hasilnya dinyatakan tidak efektif,” terang Harli.

Salah satu alasan ketidakefektifan itu, kata dia, karena perangkat berbasis Chrome OS sangat bergantung pada jaringan internet. Di sisi lain, akses internet di banyak wilayah Indonesia masih belum merata.

“Tim teknis sebenarnya merekomendasikan penggunaan sistem operasi Windows. Tapi hasil kajian teknis itu diganti dengan kajian baru yang merekomendasikan Chrome OS,” ungkapnya.


Kejagung Terus Kembangkan Kasus Korupsi Chromebook

Penyidikan kasus pengadaan Chromebook ini masih berjalan di Kejagung. Dugaan kerugian negara dan pengkondisian spesifikasi menjadi fokus utama penyidik. Sejumlah pihak, termasuk dari kalangan birokrasi dan swasta, telah diperiksa.

Kejagung belum menetapkan tersangka dalam perkara ini, namun menegaskan bahwa semua pihak yang diduga terlibat, termasuk pimpinan saat itu, tidak menutup kemungkinan akan dipanggil.

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button