Putusan MK Wajibkan Sekolah Swasta Gratis, Ashraff Abu: Momentum Kurangi Anak Putus Sekolah

Patrazone.com – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa negara wajib membiayai pendidikan dasar di sekolah negeri maupun swasta mendapat sambutan hangat dari berbagai pihak, termasuk anggota DPR RI Komisi X, Ashraff Abu.
Anggota legislatif dari Daerah Pemilihan X Jawa Tengah itu menyebut putusan tersebut sebagai langkah strategis untuk menurunkan angka putus sekolah, khususnya di daerah seperti Kabupaten Pekalongan.
“Selama ini, biaya sekolah swasta yang tinggi menjadi alasan banyak anak berhenti sekolah. Dengan adanya pembiayaan oleh negara, kami berharap anak-anak yang putus sekolah bisa kembali melanjutkan pendidikan,” ujar Ashraff, Senin (9/6/2025).
Putusan MK Jangan Hanya Jadi Narasi
Ashraff mengapresiasi keputusan MK dan berharap putusan tersebut tidak berhenti sebatas wacana, melainkan benar-benar dilaksanakan di lapangan.
“Jangan sampai sudah diputuskan, ternyata hanya jadi cerita tanpa praktik nyata,” tegas politisi yang juga suami dari Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq.
Namun demikian, Ashraff menyoroti bahwa petunjuk teknis (juknis) dari pelaksanaan putusan MK ini belum tersedia. Menurutnya, perlu diskusi mendalam di tingkat pusat agar pelaksanaan program ini tepat sasaran dan tidak merugikan sekolah swasta maupun negeri.
Perlu Perhatian untuk Sekolah Swasta Berkualitas Tinggi
Ashraff mencontohkan sekolah swasta di wilayah perkotaan yang sudah menerapkan standar pendidikan tinggi dengan tenaga pengajar profesional, bahkan dari luar negeri. Sekolah seperti ini tentunya membutuhkan biaya operasional yang besar.
“Sekolah swasta bermutu tinggi tentu punya beban biaya yang tidak sedikit. Hal ini perlu menjadi pertimbangan dalam pembahasan teknis agar implementasinya tidak merugikan kualitas pendidikan,” ujarnya.
Peluang di Era Prabowo: Anggaran Pendidikan Naik 22 Persen
Dengan meningkatnya anggaran pendidikan menjadi sekitar 22 persen dari APBN di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, Ashraff optimistis bahwa putusan MK ini bisa direalisasikan secara bertahap.
Anggaran yang tersedia kini mencapai sekitar Rp 67 triliun, memberikan ruang fiskal yang lebih luas untuk menyokong pendidikan gratis, termasuk di sekolah swasta.
“Ini momentum penting. Tapi pelaksanaannya harus adil—tidak berat sebelah antara sekolah negeri dan swasta,” pungkasnya.