Hukum

Bareskrim Selidiki Tambang Nikel di Raja Ampat, 4 Izin Dicabut karena Rusak Lingkungan

Patrazone.com – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri tengah melakukan penyelidikan terkait aktivitas tambang nikel di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya, yang diduga menyebabkan kerusakan lingkungan serius.

Penyelidikan ini dilakukan menyusul keputusan pemerintah yang mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) milik perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut.

“Kita masih dalam proses penyelidikan. Untuk sementara ini, saya belum bisa memberikan pernyataan lebih lanjut,” kata Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin, Dirtipidter Bareskrim Polri, saat ditemui di Markas Besar Polri, Jakarta, Rabu (11/6/2025).

Empat Perusahaan Disorot, PT GAG Nikel Masih Didalami

Empat perusahaan yang sedang diselidiki antara lain:

  • PT Anugerah Surya Pratama
  • PT Nurham
  • PT Mulia Raymond Perkasa
  • PT Kawei Sejahtera Mining

Keempatnya telah dicabut izin usahanya oleh pemerintah karena dianggap melanggar tata kelola lingkungan dan tidak memenuhi syarat reklamasi di wilayah pulau kecil yang sensitif secara ekologis.

Ketika ditanya mengenai PT GAG Nikel, satu-satunya perusahaan yang masih beroperasi di Pulau Gag, Nunung menyebutkan bahwa pihaknya juga akan mendalami lebih lanjut legalitas dan dampak lingkungan dari kegiatan pertambangan perusahaan tersebut.

“Nanti kita lihat dulu. Itu juga akan kami pelajari lebih lanjut,” ujarnya singkat.

Fokus pada Kewajiban Reklamasi Tambang

Nunung menegaskan bahwa penyelidikan ini diawali atas dasar temuan internal Polri. Salah satu aspek utama yang disorot adalah kewajiban reklamasi tambang, yaitu upaya pemulihan lahan pasca-penambangan untuk menghindari kerusakan ekosistem berkelanjutan.

“Namanya tambang pasti ada kerusakan lingkungan. Tapi makanya ada aturan soal reklamasi. Itu adalah kewajiban yang harus dipenuhi pengusaha, termasuk jaminan reklamasi,” tegasnya.

Presiden Prabowo Cabut Izin Empat Tambang di Raja Ampat

Sebelumnya diberitakan, Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah tegas dengan mencabut empat IUP di Kabupaten Raja Ampat. Langkah tersebut diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, usai rapat terbatas di Hambalang, Jawa Barat, pada Senin (9/6).

“Atas petunjuk Bapak Presiden, Pemerintah memutuskan mencabut izin usaha pertambangan empat perusahaan di Raja Ampat,” ujar Prasetyo, Selasa (10/6).

Sementara itu, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa kebijakan ini diambil untuk menjaga kelestarian ekosistem Raja Ampat, yang merupakan taman laut nasional dan destinasi wisata kelas dunia.

“Bapak Presiden sangat serius menjaga Raja Ampat tetap lestari dan menjadi kebanggaan wisata Indonesia,” kata Bahlil.

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button