100 Napi Risiko Tinggi Asal Sumut Dipindahkan ke Nusakambangan, Imipas Tegaskan Komitmen “Zero Narkoba” di Lapas

Patrazone.com – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) kembali mengambil langkah tegas dalam upaya memberantas peredaran narkoba di lembaga pemasyarakatan. Sebanyak 100 narapidana berisiko tinggi asal Sumatera Utara (Sumut) resmi dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security di Pulau Nusakambangan, Jawa Tengah, Sabtu (14/6/2025).
Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Rika Aprianti menyebutkan, pemindahan ini merupakan bagian dari akselerasi program reformasi pemasyarakatan yang dicanangkan oleh Menteri Imipas, Agus Andrianto, dan dilaksanakan oleh Dirjen Pemasyarakatan, Mashudi.
“Sudah sekitar 1.000 warga binaan dipindahkan ke lapas dengan tingkat keamanan maksimum selama masa kepemimpinan beliau,” ujar Rika dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (15/6/2025).
Fokus Pembersihan Lapas dari Narkoba dan HP Ilegal
Pemindahan narapidana ke Lapas Nusakambangan dilakukan setelah melalui proses penyelidikan, penyidikan, dan asesmen yang ketat. Menurut Rika, langkah ini penting untuk mewujudkan lapas dan rumah tahanan yang bersih dari narkoba dan telepon genggam ilegal.
“Zero narkoba dan HP adalah harga mati. Tidak ada ampun untuk pelanggaran tersebut,” tegasnya.
Rika menambahkan, selain menjaga keamanan dan ketertiban, pemindahan napi risiko tinggi ini juga bertujuan memberikan ruang pembinaan dengan pendekatan lebih intensif dan terkontrol.
“Kami berharap mereka bisa menyadari kesalahan dan tidak mengulangi lagi. Ini adalah esensi dari sistem pemasyarakatan kita,” katanya.
Dikawal 200 Personel Gabungan
Proses pemindahan 100 napi dari Sumut ini dilakukan secara tertutup dan aman dengan pengawalan ketat oleh 200 personel gabungan. Mereka terdiri dari Direktorat Pengamanan dan Intelijen, Direktorat Kepatuhan Internal Ditjenpas, Kantor Wilayah Sumut, serta personel Brimob Polda Sumut.
Para narapidana ini dipindahkan karena terindikasi kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkoba maupun pelanggaran aturan penggunaan perangkat komunikasi di dalam lapas.
Bukan yang Pertama
Sebelumnya, Ditjenpas juga memindahkan 100 narapidana risiko tinggi dari Provinsi Riau ke Nusakambangan pada Jumat (30/5/2025) karena kasus serupa.
Langkah ini merupakan bagian dari kebijakan nasional untuk menciptakan lapas yang aman, bebas narkoba, dan mendukung pembinaan warga binaan secara lebih efektif.