Patrazone.com – Pemerintah Kabupaten Pekalongan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menetapkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) baru. Kedua regulasi ini diyakini akan memberikan dampak positif bagi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan penguatan sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Rapat Paripurna DPRD yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Pekalongan pada Kamis (12/6/2025) secara resmi menyetujui penetapan Perda tentang Penyelenggaraan Reklame dan Perda tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro.
Tertibkan Reklame, Dongkrak PAD
Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, H. Munir, menyampaikan bahwa keberadaan Perda Penyelenggaraan Reklame bertujuan untuk menata dan menertibkan pemasangan reklame agar tidak semrawut serta memberi nilai estetika bagi tata kota.
“Diharapkan, dengan penataan zona atau titik reklame yang lebih rapi dan teratur, selain mempercantik wajah kota juga dapat meningkatkan PAD secara signifikan,” ujar Munir.
Bupati Fadia: “Ini Bukan Sekadar Regulasi, Tapi Komitmen Membangun”
Bupati Pekalongan, Hj. Fadia Arafiq, menyampaikan apresiasinya terhadap kolaborasi harmonis antara eksekutif dan legislatif dalam merumuskan dua regulasi penting tersebut. Ia menilai, semangat kebersamaan menjadi kunci kesepakatan akhir yang mengutamakan kepentingan masyarakat.
“Ini adalah buah dari semangat bersama untuk menghasilkan kebijakan yang berdampak nyata. Terima kasih atas dukungan dan pemikiran dari DPRD,” tutur Fadia.
Terkait Perda Reklame, Fadia menjelaskan bahwa sebelumnya pengaturan reklame hanya tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor 50 Tahun 2015, yang dinilai terlalu umum dan kurang menjawab kebutuhan penataan wilayah terkini.
“Perda ini memberikan dasar hukum yang lebih kuat untuk penyelenggaraan reklame yang sesuai dengan aspek tata ruang, estetika, budaya lokal, dan norma hukum,” jelasnya.
UMKM Jadi Pilar Ekonomi, Perlu Didampingi
Tak hanya fokus pada PAD, Perda kedua menyasar pada pemberdayaan dan pengembangan usaha mikro yang merupakan tulang punggung ekonomi kerakyatan.
Fadia menekankan bahwa UMKM memiliki peran vital dalam mendongkrak ekonomi lokal, menciptakan lapangan kerja, dan mengurangi angka kemiskinan.
“Lewat Perda ini, kita akan fokus pada pendataan, kemudahan perizinan, penguatan kelembagaan, hingga memperluas kemitraan UMKM dengan berbagai pihak,” katanya.
Menuju Pekalongan yang Lebih Tertata dan Mandiri
Dengan disahkannya dua Perda strategis ini, Pemkab Pekalongan berharap dapat menciptakan kota yang lebih tertib, indah, dan berdaya saing, baik dari segi visual tata kota maupun dari segi ketahanan ekonomi masyarakat.
“Ke depan, BBP Clapar, UMKM lokal, hingga wajah kota melalui penataan reklame akan menjadi simbol kemajuan dan kemandirian Pekalongan,” pungkas Bupati Fadia.