DPRD Pekalongan Bahas Raperda Kabupaten Layak Anak, Dorong Perlindungan Menyeluruh

Patrazone.com – Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kabupaten Pekalongan menggelar rapat kerja bersama sejumlah perangkat daerah guna membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA). Rapat digelar di ruang rapat DPRD setempat dan dipimpin langsung oleh Ketua Pansus I, H. Saeful Bahri, S.Ag.
Pembahasan ini menjadi langkah serius DPRD dalam memastikan setiap anak di Kabupaten Pekalongan mendapatkan perlindungan, kenyamanan, dan hak yang layak sesuai prinsip Konvensi Hak Anak.
Libatkan Lintas OPD, Bahas Pasal Demi Pasal
Rapat kerja tersebut turut dihadiri oleh anggota Pansus I seperti H. Widiyanto, Rohyasin, Slamet Nurudin, Budi Santoso, dan As Adilah, serta perwakilan dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) antara lain:
- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud)
- Dinas Perhubungan (Dishub)
- Dinas Kesehatan
- Dinas Koperasi dan Ketenagakerjaan (Dinkopnaker)
- Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo)
- Dinas Arsip dan Perpustakaan (Arpus)
- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)
- Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan
- Bagian Hukum Setda Kabupaten Pekalongan
Ketua Pansus I, H. Saeful Bahri, menegaskan bahwa pembahasan dilakukan secara mendalam dengan menelaah pasal demi pasal. Tujuannya agar substansi dalam Raperda ini benar-benar menjamin perlindungan anak secara menyeluruh, mulai dari hak pendidikan, kesehatan, hingga lingkungan sosial yang aman.
“Kita ingin Raperda ini hadir sebagai regulasi yang menyentuh kebutuhan anak-anak, sekaligus mengikat kewajiban semua pihak,” ujarnya.
Usulan Penting dari Perangkat Daerah
Seluruh OPD yang hadir memberikan masukan substantif sesuai bidang masing-masing:
- Dindikbud Kabupaten Pekalongan memastikan bahwa regulasi yang disusun sejalan dengan pendidikan ramah anak, termasuk penyediaan fasilitas belajar yang inklusif dan aman.
- Dishub mengusulkan zona aman selamat sekolah (ZOSS) masuk dalam pasal-pasal Raperda untuk menciptakan akses jalan aman bagi pelajar menuju sekolah.
- Dinkopnaker menekankan pentingnya larangan eksploitasi tenaga kerja anak, serta mengusulkan pasal khusus yang membatasi praktik mempekerjakan anak di bawah umur.
“Ini bukan hanya bentuk perlindungan, tetapi juga dorongan bagi dunia usaha untuk ikut berkontribusi dalam menjaga hak anak,” ujar perwakilan Dinkopnaker.
Menuju Kabupaten Pekalongan yang Ramah Anak
Setelah seluruh masukan dikumpulkan dan dibahas, Ketua Pansus I menutup rapat dengan apresiasi tinggi atas kontribusi aktif seluruh perangkat daerah. Ia berharap pembahasan ini menjadi pondasi kuat untuk mewujudkan Kabupaten Pekalongan yang benar-benar Layak Anak.
“Semua elemen punya peran strategis, dan kolaborasi seperti inilah yang akan memperkuat kebijakan perlindungan anak ke depan,” tutup Saeful.