Inspiratif

Penghapusan Denda Leasing: Ini Cara, Syarat, dan Hak Debitur yang Wajib Kamu Tahu

Patrazone.com – Denda leasing akibat keterlambatan cicilan kendaraan memang bisa menjadi beban keuangan tambahan yang bikin pusing. Namun, tahukah Anda bahwa penghapusan denda leasing bukan hal yang mustahil? Dengan alasan yang tepat dan komunikasi yang baik, Anda bisa mengajukan permohonan penghapusan denda atau keringanan cicilan.

Simak panduan lengkap berikut ini agar Anda memahami prosesnya dan tahu apa saja hak Anda sebagai debitur.


Mengapa Bisa Terkena Denda Leasing?

Saat Anda mengambil kredit kendaraan melalui perusahaan pembiayaan atau leasing, Anda terikat dengan perjanjian yang mencakup kewajiban membayar cicilan tepat waktu. Jika terjadi keterlambatan, perusahaan leasing berhak mengenakan denda, yang biasanya dihitung berdasarkan persentase dari jumlah cicilan tertunggak.

Semakin lama keterlambatan, semakin besar pula nominal dendanya. Karena itu, sangat penting untuk disiplin membayar cicilan sesuai tenggat waktu.


Tips Mencegah Denda Leasing

Agar tidak terkena denda, berikut beberapa langkah yang bisa diterapkan:

  1. Catat tanggal jatuh tempo cicilan di kalender atau aplikasi pengingat.
  2. Komunikasikan segera jika Anda berpotensi telat membayar.
  3. Bayar lebih awal jika ada dana lebih, untuk antisipasi di bulan-bulan mendatang.
  4. Rencanakan pinjaman dengan bijak, pastikan jumlah cicilan sesuai kemampuan bayar Anda.

Terlanjur Kena Denda? Ini Cara Menghapusnya

Jika Anda sudah terkena denda leasing, berikut beberapa upaya yang bisa dilakukan:

1. Negosiasi langsung dengan pihak leasing

Sampaikan kondisi Anda secara jujur, baik karena kesulitan ekonomi, sakit, atau faktor lainnya. Sertakan dokumen pendukung sebagai bukti.

2. Gunakan jasa konsultan hukum atau mediasi

Jika bingung menyusun argumen, Anda dapat mencari bantuan dari pihak ketiga, seperti lembaga bantuan hukum atau konsultan pembiayaan.

3. Laporkan ke OJK

Jika permintaan Anda tidak ditanggapi secara adil, Anda berhak mengadu ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui kanal pengaduan resminya.

4. Gugat ke pengadilan

Ini adalah opsi terakhir jika semua cara damai tidak membuahkan hasil.


Alasan yang Bisa Memperkuat Permohonan Penghapusan Denda

Perusahaan leasing biasanya mempertimbangkan penghapusan denda jika debitur mengalami:

  • Sakit berat atau kecelakaan
  • Bencana alam
  • Krisis ekonomi akibat pandemi
  • Kesalahan sistem pada pihak leasing
  • Keterlambatan tagihan atau notifikasi pembayaran

Catatan: Setiap kasus dinilai secara individual (case by case), maka penting untuk menyertakan bukti yang jelas dan akurat.


Hak Debitur Saat Terlambat Bayar Cicilan

Meski menunggak, Anda tetap memiliki hak sebagai konsumen. Jika didatangi penagih utang atau debt collector, lakukan langkah berikut:

  • Minta identitas resmi petugas leasing
  • Hubungi customer service resmi perusahaan leasing
  • Ajukan keberatan atau mediasi
  • Libatkan saksi seperti ketua RT atau tetangga jika perlu
  • Hindari berinteraksi sendirian atau konfrontatif

Kuncinya: komunikasi aktif dan bukti kuat bisa membuka peluang penghapusan denda.


Contoh Produk Pembiayaan Kendaraan

Jika Anda membutuhkan pembiayaan ulang atau pencairan dana, beberapa produk leasing bisa menjadi solusi:

BFI Finance Dana Express – Mobil Jaminan BPKB

  • Bunga: 0,76% – 1,1% per bulan
  • Plafon: Mulai Rp10 juta
  • Tenor: 3 – 48 bulan

BFI Finance Dana Express – Motor Jaminan BPKB

  • Bunga: Hingga 2,25% per bulan
  • Plafon: Mulai Rp2 juta
  • Tenor: 6 – 24 bulan

Penghapusan denda leasing bukan hal mustahil, asalkan Anda mengikuti prosedur, melampirkan bukti yang relevan, dan menjaga komunikasi terbuka dengan pihak leasing. Jangan biarkan tunggakan cicilan membebani Anda lebih lama—ambil langkah proaktif dan kelola keuangan secara bijak.



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button