Hukum

KPK Selidiki Dugaan Korupsi Kuota Haji Khusus 2024, Sejumlah Saksi Dipanggil

Patrazone.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengonfirmasi tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kuota haji khusus tahun 2024. Sejumlah pihak telah dipanggil untuk memberikan keterangan dalam proses penyelidikan tersebut.

Hal itu disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (20/6/2025).

“Dalam tahap penyelidikan itu, KPK juga telah mengundang dan memanggil beberapa pihak terkait untuk dimintai keterangannya,” ujar Budi.


Fokus KPK: Transparansi dalam Alokasi Kuota Haji

Menurut Budi, pemanggilan tersebut bertujuan untuk menggali lebih dalam informasi dan klarifikasi yang dibutuhkan guna membentuk konstruksi perkara.

“Mari kita tunggu prosesnya di tahapan penyelidikan ini. Pada saatnya nanti pasti akan kami update bagaimana konstruksi dari perkara itu,” lanjutnya.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, telah mengonfirmasi bahwa kasus ini memang sudah masuk dalam tahap penyelidikan, meskipun belum diumumkan siapa tersangka atau pihak yang diduga terlibat.


Sorotan pada Kuota Tambahan 20.000 Jemaah

Perkara ini mencuat setelah pemerintah Indonesia, melalui Presiden Joko Widodo, mengumumkan bahwa Arab Saudi memberikan tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah pada tahun 2024.

Tambahan kuota itu kemudian dibagi 50:50 oleh Kementerian Agama—10.000 untuk jemaah haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Namun, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI menemukan sejumlah kejanggalan dalam pembagian kuota tersebut, khususnya pada alokasi untuk haji khusus yang diduga rawan terjadi penyimpangan dalam distribusi maupun pengisiannya.


KPK Siap Usut Dugaan Gratifikasi dalam Kuota Haji

KPK sebelumnya juga menyatakan siap menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai dugaan gratifikasi atau jual-beli kuota haji khusus.

“Langkah ini penting agar Kementerian Agama dapat menghadirkan layanan ibadah haji yang bersih, transparan, dan berkeadilan,” demikian pernyataan resmi lembaga antirasuah tersebut pada September 2024 lalu.


Komitmen KPK: Penyelenggaraan Haji Bebas dari Praktik Korupsi

Dengan penyelidikan yang kini tengah berlangsung, KPK menegaskan komitmennya untuk menjaga penyelenggaraan ibadah haji dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), termasuk dalam mekanisme penentuan dan distribusi kuota.

Hingga saat ini, belum ada penetapan tersangka dalam perkara ini. Namun, publik diimbau menunggu perkembangan lebih lanjut dari hasil penyelidikan.

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button