Properti

Apersi Desak Pemerintah Perpanjang Insentif Bebas PPN Rumah hingga Akhir 2025

Patrazone.com – Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) mendesak pemerintah memperpanjang pemberlakuan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) 100 persen untuk pembelian rumah hingga akhir 2025. Kebijakan ini dinilai krusial untuk menjaga keberlanjutan bisnis pengembang sekaligus mendongkrak daya beli masyarakat.

Sekretaris Jenderal Apersi, Deddy Indrasetiawan, mengatakan bahwa pihaknya telah menyampaikan langsung usulan tersebut kepada Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait.

“Mudah-mudahan awal Juli nanti kami dapat kabar baik dari pemerintah. Harapan kami, PPN DTP bisa diperpanjang sampai akhir Desember 2025,” ujar Deddy, saat ditemui di Kantor Apersi, Jumat (20/6/2025).


Butuh Kepastian Bisnis, Tak Cukup Hanya 6 Bulan

Senada dengan Deddy, Ketua Umum Apersi Djunaidi Abdillah menilai bahwa insentif fiskal berupa PPN DTP tidak cukup bila hanya diberlakukan untuk periode enam bulan. Menurutnya, pengembang membutuhkan kepastian kebijakan dalam jangka waktu lebih panjang, karena pembangunan rumah siap huni (ready stock) memerlukan waktu minimal enam bulan.

“Kalau bisa, insentif ini ditetapkan satu tahun penuh, agar pengembang bisa menyusun perencanaan bisnis dengan tenang. Kalau sudah bangun, tapi tiba-tiba PPN DTP dihentikan, itu kan merugikan,” ujarnya.


Dukungan Maruarar Sirait: Sudah Kirim Surat ke Sri Mulyani

Menteri PKP Maruarar Sirait sebelumnya telah menyampaikan bahwa pihaknya telah mengirim surat resmi kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk meminta perpanjangan kebijakan PPN DTP 100 persen hingga akhir 2025.

“Saya menerima banyak masukan dari para pengembang. Jadi saya ajukan ke Menteri Keuangan supaya insentif ini bisa terus berlanjut sampai akhir tahun,” kata Ara, sapaan akrabnya, Selasa (17/6/2025).

Ia menegaskan, tujuan utama dari perpanjangan insentif ini adalah untuk mendorong percepatan pemulihan sektor perumahan, meningkatkan daya beli masyarakat, serta menciptakan efek berganda (multiplier effect) bagi perekonomian nasional.


PPN DTP 2025: Berlaku Bertahap, Tapi Perlu Diperpanjang?

Sebagai informasi, kebijakan PPN DTP yang berlaku saat ini meliputi:

  • 100 persen ditanggung pemerintah untuk periode Januari–Juni 2025.
  • 50 persen ditanggung pemerintah untuk periode Juli–Desember 2025.
  • Berlaku untuk pembelian rumah komersial siap huni (ready stock) dengan harga maksimal Rp2 miliar.

Apersi menilai, skema insentif tersebut belum cukup jika hanya berlaku selama enam bulan penuh untuk 100 persen pembebasan PPN, apalagi dalam konteks pembangunan rumah yang memerlukan waktu relatif panjang.


Apersi: Insentif Penting untuk Jaga Pertumbuhan Ekonomi

Apersi berharap kebijakan insentif ini bisa menjadi bagian dari upaya jangka panjang untuk menjaga pertumbuhan ekonomi nasional melalui sektor perumahan. Mereka menekankan bahwa industri ini menyerap jutaan tenaga kerja dan menjadi salah satu sektor strategis dalam pemulihan ekonomi pasca pandemi.

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button